Sukabumi Update

Soal Tinja Dibuang Sembarangan di Tenjojaya Sukabumi, Komisi IV: Langgar UU PPLH

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar menegaskan, pihak yang sengaja membuang kotoran manusia atau tinja di Kampung Tenjojaya RT 01/01, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Hera, yang membuang tinja di halaman rumah tua itu begitu berani karena melakukannya tanpa izin.

BACA JUGA: Rumah Jadul di Tenjojaya Sukabumi Jadi Pembuangan Tinja, Diare Hingga Tifus Mengancam

"Saya belum melihat secara langsung kebenaran lokasi yang dipakai pembuangan tersebut, tetapi sejauh ini dari pemberitaan di media itu saya kira itu sangat berani dan tidak bertanggung jawab apalagi jika tidak ada izin dan koordinasi dengan instansi daerah yang bertanggung jawab dalam hal ini DLH dan Dinas Kesehatan, juga aparat terdekat disana yaitu RT, RW Pemerintah Desa (Pemdes) dan juga masyarakat terdekat," tegas Hera kepada sukabumiupdate.com, Kamis (13/2/2020).

Menurut politis Partai Gerindra ini, pihak yang telah membuang tinja sembarangan ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

BACA JUGA: Izinkan Buang Tinja di Rumah Jadul Tenjojaya Sukabumi, Oknum Warga Dapat Rp 40 Ribu

 "Pemerintah melalui dinas terkait mesti segera menertibkan hal-hal seperti ini dengan membuat Peraturan Daerah sebagai turunan dari Undang-Undang tersebut juga Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat," jelas Hera. 

"Sehingga masyarakat dapat terlindungi dari pencemaran-pencemaran yang diakibatkan oleh pembuangan kotoran yang sembarangan," imbuhnya.

BACA JUGA: Tiga Bulan Rumah Jadul Jadi Lokasi Buang Tinja, Pemdes Tenjojaya Sukabumi Siap Gugat Pelaku

Sebelumnya, warga Kampung Tenjojaya RT 01/01, terusik setelah lingkungannya dicemari kotoran manusia atau tinja yang sengaja dibuang dari mobil tangki penyedot WC. Tinja dibuang di dekat sebuah bangunan tua atau jadul yang letaknya tak jauh dari permukiman warga. Oleh warga, rumah tua peninggalan belanda itu dikenal gedung 1941. 

Diperkirakan sudah 25 truk tangki tinja dibuang di tempat tersebut atas izin oknum warga bernama Niko. Selain itu, diduga sudah tiga bulan lokasi itu dijadikan tempat pembuangan tinja.

BACA JUGA: Rumah Jadul Bekas Syuting Film Barry Prima di Tenjojaya Sukabumi Jadi Pembuangan Tinja

Dalam video yang diterima redaksi sukabumiupdate.com, sejumlah warga memergoki beberapa orang yang sedang membuang tinja dari truk tangki berwarna kuning. Saat itu warga bertanya kepada sosok pria tua yang bernama Niko. Niko beralasan tinja itu untuk pupuk dan ini baru dicoba.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI