Sukabumi Update

Pemilihan Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi Pakai Cara One Man One Vote

SUKABUMIUPDATE.com - Pihak panitia terus mematangkan persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) IV Apdesi Kabupaten Sukabumi yang digelar pada 27-28 Februari mendatang, di Hotel Augusta, Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Seperti pada umumnya, dalam muscab tersebut dilaksanakan sidang pleno I hingga VII. Adapun pemilihan ketua DPC Apdesi yang merupakan sidang pleno IV menjadi agenda utama pada Muscab ini. 

Pemilihan ketua Apdesi tersebut bakal berbeda dari muscab-musacab sebelumnya karena menggunakan tata cara one man one vote. Dengan demikian, sebanyak 381 kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi punya hak satu suara. Sedangkan pada muscab sebelumnya, pemilihan Ketua Apdesi biasanya mengikuti aturan yang terdapat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Apdesi.

BACA JUGA: Merasa Diancam, Apdesi Kabupaten Sukabumi Adukan Oknum Media ke Polisi

Dalam AD ART disebutkan yang memiliki hak suara dalam Muscab Apdesi adalah satu suara setiap utusan DPD Apdesi Provinsi, satu suara setiap unsur pengurus DPC Apdesi, dan satu suara setiap pimpinan utusan kecamatan atau DPK Apdesi.

Sekretaris panitia Muscab IV Apdesi Kabupaten Sukabumi, Tutang Sutiawan mengatakan, pemilihan yang dilakukan one man one vote itu merupakan hasil kesepakatan dari Rapat Pimpinan (Rapim) yang dilakukan belum lama ini. Menurut Tutang ada alasan dibalik pemilihan ketua DPC Apdesi dengan one man one vote itu, salah satunya mengakomodir aspirasi dari para kepala desa. 

BACA JUGA: Pengurus Apdesi Purabaya Dibuat Heran, Silaturahmi Akbar Malah jadi Deklarasi Anti Hoax

"One man one vote atau satu kepala desa memiliki satu hak suara itu merupakan hasil dari rapim DPC Apdesi yang merekomendasikan atau pun menyikapi aspirasi yang berkembang dari para kades se-Kabupaten Sukabumi. Mereka menginginkan dilibatkan langsung dalam proses Muscab Apdesi ini, terutama dalam pleno pemilihan ketua DPC Apdesi," ujar Tutang kepada sukabumiupdate.com, Selasa (25/2/2020).

Lebih lanjut Tutang menegaskan, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Apdesi Pasal 21 diatur bahwa Muscab itu sah bila dihadiri oleh setengah plus satu jumlah kades yang ada di Kabupaten tersebut. Dengan demikian, ada khawatiran tidak terpenuhinya jumlah kehadiran para kades pada Muscab yang malah membuat muscab tak sah.

BACA JUGA: Gelar Forum Silaturahmi, Ini Tuntutan Apdesi kepada Bupati Sukabumi

"Kalau setengah plus satu dari jumlah kades di Kabupaten Sukabumi berarti dari 381 (kepala desa) (yaitu) 190 plus 1 yang harus hadir dalam acara muscab itu, sehingga muscab itu dianggap sah. Kalau kurang setengah plus satu jumlah kades di Kabupaten Sukabumi maka Muscab dinyatakan tidak sah. Khawatiran itu lah maka kami pun membahasnya dalam Rapim," jelas pria yang menjabat Kades Nagrak Selatan ini. 

Pemilihan ketua DPC dengan tata cara one man one vote ini sudah dikonsultasikan dengan DPP Apdesi dan DPP pun tidak mempermasalahkannya.

"Dari DPP itu, sepanjang itu untuk menjaga keutuhan dan kesolidan organisasi kenapa tidak. Tapi itu harus dibahas di dalam Rapim. Yang paling pokok (pemilihan ketua DPC Apdesi) dipilih oleh kepala desa, yang jangan itu (ketua DPC Apdesi) dipilih oleh diluar kepala desa," jelasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI