Sukabumi Update

Kapolri Terbitkan Maklumat Cegah Corona, THM di Palabuhanratu Diimbau Tutup 

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di daerah pariwisata Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diimbau untuk tutup. Penutupan tersebut hanya bersifat sementara hingga tanggal 30 Maret 2020. Tujuannya menghindari kerumunan orang sehingga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukabumi. 

Camat Palabuhanratu, Ahmad Syamsul Bahri berharap imbauan yang disampaikan Muspika Palabuhanratu ini dipatuhi. Sebab apabila membandel konsekuensinya berhadapan dengan pihak yang berwenang, dalam hal ini Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi atau pihak kepolisian. 

BACA JUGA: Enam Tempat Karaoke di Kota Sukabumi Ditutup Hingga Waktu yang Tidak Ditentukan

"Karena kita untuk kecamatan  berwenang memberikan himbauan saja," jelasnya.

Ahmad mengatakan, imbauan tersebut telah disampaikan kepada para pengelola THM serta masyarakat yang berlokasi di kawasan objek wisata pantai di Kecamatan Palabuhanratu. 

BACA JUGA: Pemkab Sukabumi Minta Jembatan Gantung Situ Gunung dan Cimalati Ditutup, yang Lain?

"Semua tempat hiburan tadi sudah dihimbau untuk tutup mulai dari Karaoke Familly Puri, hingga di sepanjang jalur Pantai Katapang Condong atau Pasar Monyet di Desa Citepus," ujarnya.

Adapun penutupan sampai 30 Maret 2020 itu bisa saja berubah atau diperpanjang apabila virus Corona atau Covid 19 masih membahayakan. "Nanti kalau masih situasi virus Corona ini masih membahayakan, kita akan informasikan kembali kepada para pengelola tempat hiburan malam dan objek wisata pantai itu, sesuai intruksi pimpinan," pungkasnya.

BACA JUGA: Sukabumi Melawan Corona, dari Anggaran Hingga Tracing PDP

Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Nuredy Irwansyah Putra melalui Paur Humas, Ipda Aah Saepul Rohman menyatakan Kepala Polri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020. Maklumat ini terbit dalam rangka mencegah penyebaran Corona.

Dalam maklumat tersebut terdapat beberapa poin diantaranya masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri.

BACA JUGA: Viral Buruh di Sukabumi Idap Corona, PT Longvin Parungkuda: Itu Hoaks

"Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah," jelas Aah. 

Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur Pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Pemkab Sukabumi Siapkan Anggaran Rp 14,3 Miliar untuk Penanganan Covid-19

"Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Tidak terpengaruh dan menyeberkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat," terangnya.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI