Sukabumi Update

Pabrik Garmen di Utara Sukabumi Mulai Diliburkan

SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan atau pabrik garmen di wilayah Utara Kabupaten Sukabumi sudah mulai dihentikan operasionalnya lantaran tak ada permintaan produksi. Perusahaan-perusahaan yang mengehentikan operasional berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Cicurug, Kecamatan Parakansalak dan Kecamatan Parungkuda.

Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, perusahaan tersebut diantaranya PT HJ Busana Indah, PT Manito, PT Dasan Pan Pasific dan PT L&B.

Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut mulai memberhentikan operasionalnya terjadi dalam satu minggu ini. Rata-rata durasi liburan setiap perusahaan memberikan waktu selama 14 hari.

BACA JUGA: Pabrik Belum Libur, Komisi IV Minta Pemkab Sukabumi Panggil Buruh dan Pengusaha

"Ada yang baru mau mulai besok liburnya. Liburnya ini karena sudah tidak ada bahan baku untuk produksi, dan barang yang sudah jadi tidak bisa dikirim akibat terhentinya expor-impor dan beberapa buyer atau brand menghentikan ordernya," ujar Dadeng saat dihubungi sukabumiupdate.com, Jumat (3/4/2020).

Dadeng menuturkan, dalam hal ini perusahaan pun memberikan kebijakan atau membuat kesepakatan bersama dengan para buruh atas terhentinya operasional ini.

BACA JUGA: Pengakuan Buruh di Sukabumi, Takut, Ingin Libur Tapi Butuh Penghasilan

"Tidak ada kesepakatan, itu hanya kebijakan perusahaan. Ada yang gaji penuh tapi dipotong cuti, ada yang tidak dibayar upahnya selama diliburkan," terangnya.

Lanjut Dadeng, perusahaan manufaktur khususnya garmen atau tekstil memiliki alur suplai yang panjang. Dadeng menjelaskan ada tiga tahapan terpenting yaitu brand, buyer dan pabrik. Ia mengatakan, persoalan yang sekarang adalah dimana tanggung jawab brand dan buyer. Apalagi ketika kedua pihak tersebut mencabut pesanan tanpa memberikan kompensasi, menurut Dadeng itu merupakan suatu kejahatan.

BACA JUGA: SPSI GSI Sukalarang Sukabumi Akhirnya Setuju Pabrik Libur Asal Upah Buruh Dibayar Penuh

"Padahal brand dan buyer lah yang mengeruk keuntungan besar dari hasil proses produksi. Setidaknya tanggung renteng tanggung jawab, brand, buyer dan pabrik. Sehingga tidak memberatkan salah satu pihak dan hak buruh tetap terlindungi," tegasnya

Saat ini, Dadeng mengaku sedang berusaha mengajak perusahaan dan serikat buruh lainnya untuk bersama-sama meminta kebijakan terhadap kedua pihak tersebut agar hasilnya lebih maksimal. Ia juga meminta bantuan pemerintah untuk mendorong hal ini.

"Maka kami berharap terhadap Gubernur dan Bupati untuk ikut mendorong juga," tandasnya.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI