Sukabumi Update

Covid-19, Pabrik Minuman di Cidahu Sukabumi PHK Buruh dengan Pesangon Dicicil 18 Bulan

SUKABUMIUPDATE.com - Pandemi Corona atau Covid-19 berimbas kepada nasib buruh. Pasalnya saat ini , banyak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau merumahkan buruhnya.

Kenyataan pahit ini yang dirasakan buruh pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) PT Tank Mas di Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Puluhan buruh kehilangan pekerjaannya akibat di PHK perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Kena PHK Akibat Corona, Begini Cara Daftar Biar Dapat Kartu Prakerja

Berdasarkan Surat Keputusan No :25/TM/HR-GA/INT/IV/2020, disebutkan sebanyak 94 buruh diputus kerja. Alasan perusahaan yaitu situasi dan kondisi keuangan pada saat ini benar-benar dalam keadaan sulit. 

Perusahaan terpaksa mengambil sikap tersebut demi mempertahankan keberlangsungan berjalannya operasional perusahaan. 

BACA JUGA: Ancaman PHK saat Covid, Jokowi: Saya Minta Pengusaha Pertahankan Pekerjanya

Di surat itu dijelaskan, perusahaan mem PHK buruhnya pada Senin (13/4/2020). Dalam hal ini seluruh buruh akan mendapat kompensasi uang PHK senilai satu kali ketentuan sesuai dengan pasal 156 ayat 2 dan ayat 3 serta ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembayaran uang kompensasi akan dicicil selama 18 bulan. 

Sementara itu, seorang buruh yang enggan menyebutkan namanya mengaku tidak mengetahui pemutusan kerja ini. Dia datang ke pabrik karena akan ada mediasi. "Saya tidak tahu. Tadinya mau ada aksi tapi di mediasi," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.

BACA JUGA: Menaker Minta Pengusaha Pangkas Upah, Hindari PHK Akibat Corona

Sedangkan pihak perusahaan enggan memberikan keterangan apapun terkait hal ini.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agus Muharam menyatakan dalam kondisi seperti ini perusahaan lainnya pun akan menyusul merumahkan buruhnya. Kendati demikian, Disnakertrans meminta pihak perusahaan untuk memenuhi hak-hak para buruh yang di PHK.

"Selama ada kemampuannya perusahaan harus memberikan hak-hak pada buruh, karena buruh harus dilindungi (hak-haknya)," tuturnya 

 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI