Sukabumi Update

PSBB di Cisaat Sukabumi, Motor Pelat Merah Boncengan Beda Alamat

SUKABUMIUDAPET.com - Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi Adjo Sardjono melakukan pemantauan hari pertama PSBB di Kabupaten Sukabumi, Rabu (6/5/2020). 

Adjo memantau pelaksanaan PSBB di Jalan Raya Cisaat, Kecamatan Cisaat dan sebuah pabrik garmen di Kecamatan Kadudampit. Seperti diketahui ada 14 kecamatan di Kabupten Sukabumi yang melaksanakan PSBB dan dua diantaranya itu adalah Kecamatan Cisaat dan Kadudampit.

"Secara umum Alhamdulillah masyarakat sudah cukup paham adanya penetapan PSBB di beberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi," jelas Adjo.

BACA JUGA: PSBB Hari Pertama di Kecamatan Sukabumi, Camat: Parungseah jadi Perhatian

Dalam pantauannya, masih ada pengguna motor yang berboncengan dan di saat PSBB dibolehkan berboncengan, asalkan alamat pada kartu identitas pengemudi dan pembonceng sama atau satu keluarga.

Pada saat Adjo melaksanakan pantuan pelaksanaan PSBB di Cisaat didapati sepeda motor pelat merah dipakai boncengan melintas di Jalan Raya Cisaat. Baik pengemudi dan yang dibonceng bukan keluarga tapi rekan kantor. 

"Untuk kendaraan plat merah tadi, mungkin dia belum tahu dikira kalau sama-sama satu kantor boleh, tapi sudah diingatkan karena dia tidak serumah mungkin tidak saling mengenal kondisi kesehatannya," jelasnya.

BACA JUGA: Dukung PSBB di Kabupaten Sukabumi, Wakil DPRD: Pemkab Harus Perhatikan Logistik

Dalam kesempatan itu, Adjo juga mengingatkan pembatasan kegiatan keagamaan. Menurut Adjo, camat dan MUI kecamatan harus bisa menjelaskan kepada masyarakat supaya tidak salah paham soal pembatasan kegaiatan keagamaan.

"Mungkin hanya waktu-waktu salat fadhu berjamaah dan malam tarawih harus melaksanakan protokol kesehatan. Pak Camat dan unsur Majelis Ulama memberikan kejelasan, bukan tidak boleh salat di masjid, bukan tidak boleh berjamaah, yang tidak boleh itu berkerumun dan mengabaikan protokol kesehatan," jelasnya.

BACA JUGA: Siapkan PSBB, Kecamatan Parungkuda Sukabumi Akan Lakukan Check Point Mobile

Disinggung mengenai aktivitas di pasar,  Adjo mengatakan pembeli dan pedagang wajib menggunakan masker dan melakukan cuci tangan serta usahakan jaga jarak. Meskipun dalam hal jaga jarak sangat sulit dilakukan di pasar. "Ini yang agak sulit physical distancing," jelas Adjo.

Usai melakukan pemantuan PSBB di Cisaat, Adjo melanjutkan pantauannya ke sebuah pabrik garmen di Kecamatan Kadudampit. Pabrik garmen tersebut masih beroperasi saat PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk kondisi pabrik di Kadudampit ini bagus sudah menerapkan protokol kesehatan sejak Februari, jadi masuk diperiksa suhu badan, kemudian ada penyemprotan disinfektan untuk kendaraan yang masuk, lalu menggunakan masker," jelasnya.

BACA JUGA: Buku Pedoman PSBB Kabupaten Sukabumi Mirip Punya DKI, Apa Kata Pemda?

Menurut Adjo, ada beberapa sektor industri yang diperbolehkan tetap berjalan di saat PSBB. "Kan ada pengecualian untuk industri yang antara lain ekspor impor, kemudian toko yang jualan sembako obat-obatan masih diperbolehkan. Kalau pasar tradisional kan memang kebanyakan jualan sembako," jelasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI