Sukabumi Update

PSBB Jilid 2 Kota Sukabumi, Aturan Baru Jalan Ahmad Yani, Angkot dan Ojol

SUKABUMIUPDATE.com - Penggunaan transportasi di Kota Sukabumi kembali normal setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir pada 19 Mei 2020 lalu. Namun bukan berarti PSBB tidak berjalan, pasalnya PSBB di kota Sukabumi hingga hari ini masih dilaksanakan tetapi dalam bentuk yang dilonggarkan dengan demikian physical distancing diperketat.

Ketika PSBB dilonggarkan maka 90 persen sektor perekonomian di kota Sukabumi berjalan dengan didasari pembatasan. Diantaranya jam buka tutup toko dibatasi, demikian juga arus menuju lokasi keramaian juga dibatasi. 

PSBB Kota Sukabumi dilonggarakan setelah peta rating level kewaspadaan Covid-19 menunjukan Kota Sukabumi berada pada level 2 warna biru. Apabila level 2 warna biru maka PSBB berjalan dengan bentuk physical distancing yang ketat.

BACA JUGA: Status Biru, Kota Sukabumi Siap Cabut PSBB, Toko Buka, Ojol Normal dan Masjid Gelar Salat Ied

Dengan PSBB yang dilonggarkan ini, ojek online bisa kembali mengangkut penumpang kemudian tak lagi ada pembatasan penumpang angkot dan kendaraan pribadi. Pasalnya saat PSBB berjalan pada 6 Mei hingga 19 Mei, ojol dilarang angkut penumpang hanya barang dan angkot hanya bisa angkut 6 orang saja.

Kendati penggunaan transportasi di Kota Sukabumi kembali normal, tapi ada aturannya yaitu driver ojol, sopir dan penumpang harus memperhatikan protokol kesehatan yang sudah diterapkan. Diantaranya menggunakan masker serta memperhatikan physical distancing.

BACA JUGA: Cerita Pengemudi Ojek Online Tak Bisa Angkut Penumpang Saat PSBB

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan, ojek online sudah dapat menarik penumpang seperti biasa. Tetapi, keluhan muncul dari para driver ojek online karena dikabarkan fitur untuk menarik penumpang masih belum tersedia.

"Kan aturan sudah jelas hasil dari Gubernur, jadi tinggal diaplikasikan di lapangan, aplikator sudah harus bisa mengeksekusi. Kita tidak bisa intervensi sebab itu wewenangan aplikator," jelas Abdul Rahman kepada sukabumiupdate.com, Kamis (21/5/2020).

BACA JUGA: Sepinya Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi Saat PSBB Mulai Ditaati

Abdul Rachman mengatakan, Jalan Ahmad Yani yang sebelumnya ditutup selama PSBB, kini dibuka kembali. Tapi Jalan Ahmad Yani dilarang untuk parkir dan PKL.

Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi yang dibuka kembali untuk kendaraan.

"Pasca PSBB tadi kita sudah berbicara dengan Muspida, bahwa kita sepakat akan membuka kembali untuk kendaraan roda dua dan roda empat di Jalan Ahmad Yani, tapi untuk parkir tetap dilarang, PKL tetap dilarang di badan jalan," kata Abdul Rachman.

Sementara itu, untuk Jalan Ciwangi dan Jalan Kapten Harun Kabir masih ditutup untuk kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. "Mulai siang ini. Untuk Ciwangi dan Harun Kabir tetap ditutup. Hanya akses utama saja," tambahnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI