Sukabumi Update

Puskesmas di Kota Sukabumi Kembali Buka dari Senin Hingga Sabtu, Layanan Sore Ditiadakan

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan Kota Sukabumi mengembalikan kembali jadwal layanan seluruh Puskesmas di Kota Sukabumi ke jadwal normal sejak 26 Mei 2020 seiring dengan new normal atau Adaptasi Kebiasan Baru.

"(pelayanan Puskemas kembali normal) Dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) alias new normal," jelas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, dr Wiwi Edhie Yulaviani, kepada sukabumiupdate.com, Senin (1/6/2020). 

Sebelumnya jadwal layanan Puskesmas di Kota Sukabumi dilakukan penggiliran yaitu dalam seminggu 3 kali bukanya. 

BACA JUGA: Social Distancing di Kota Sukabumi, Tempat Duduk di Puskemas dan RS Diberi Jarak

Wiwi mengatakan, 15 puskesmas di Kota Sukabumi kembali melakukan pelayanan kesehatan dari hari Senin hingga Sabtu dengan jam operasional normal, yakni untuk pelayanan pengobatan di mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Kendati normal, untuk layanan sore ditiadakan dulu. Beberapa puskemas di Kota yang membuka layanan sore adalaha Puskemas Selabatu, Sukabumi dan Baros.

BACA JUGA: Selama 2019 Program Unggulan Klinik Sore Kota Sukabumi Layani 17 Ribu Kunjungan

"Tapi kalau jam kehadiran karyawan sesuai aturan pemerintah. Layanan sore ditiadakan dulu, diefektifkan di pagi hari," kata Wiwi.

Wiwi menjelaskan, sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19, protokol kesehatan yang diantaranya pasien dan pengantar pasien wajib mengenakan masker harus tetap dilakukan. 

BACA JUGA: PSBB Kota Sukabumi Dicabut dan Bersiap New Normal, Sekolah Masih di Rumah

Selain itu, selama masa penanggulangan Pandemi Covid-19, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi juga membuka pelayanan pembuatan surat keterangan sehat atau surat keterangan untuk melakukan perjalanan.

Wiwi mengungkapkan, surat keterangan tersebut merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dirilis Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19.

"Bagi masyarakat yang membutuhkan surat keterangan tersebut dapat mendatangi langsung RSUD Al-Mulk Kota Sukabumi," pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI