Sukabumi Update

Polisi Pasang Spanduk Dilarang Berenang di TKP Tewasnya Dua Anak Cisaat Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi memasang spanduk larangan berenang setelah peristiwa dua anak tewas akibat tenggelam di bendungan Pasanggrahan aliran Sungai Cigunung, Kampung Cijambu RT 02/01, Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (17/6/2020).

Polisi meminta warga untuk tidak berenang di tempat yang berada di aliran Sungai Cigunung karena berbahaya. 

BACA JUGA: 2016 Mahasiswa Tewas, Kisah Bendungan Pasanggarahan Lokasi Anak Tenggelam di Sukabumi

"Ya karena di sana arus sungainya deras. Kami mengimbau masyarakat tidak berenang atau mandi disana," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada sukabumiupdate.com.

Sebelumnya diberitakan, dua anak tewas tenggelam dan dua lainnya selamat saat berenang di bendungan tersebut. 

BACA JUGA: Identitas Dua Anak yang Tenggelam di Aliran Sungai Cigunung Cisaat Sukabumi

Korban meninggal dunia berinisial AFM (13 tahun) dan  JA (14 tahun), mereka merupakan warga Desa Gunungjaya Kecamatan Cisaat.

Sementara dua lainnya yang selamat MYF (14 tahun) dan ADW (13 tahun). Keduanya pun warga Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat.

Peristiwa tewasnya dua anak saat berenang di Sungai Cigunung, Kampung Cijambu RT 02/01, Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (17/6/2020) bukan yang pertama kali terjadi.

Pada 2016 silam, 2 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terseret aliran sungai di lokasi yang sama di bendungan yang oleh warga disebut bendungan Pasanggrahan. 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI