Sukabumi Update

Petani Dikriminalisasi, SPI Bantah Ada Pendekatan Persuasif Soal Lahan PTPN VIII Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi Rozak Daud, menyoroti klaim langkah persuasif PTPN VIII Kebun Goalpara terhadap petani yang diduga melakukan perusakan tanaman teh di area Tanaman Menghasilkan (TM) Blok 16 Afdeling Goalpara III. 

"Pihak PTPN VIII Goalpara tidak melakukan pendekatan secara persuasif terhadap petani, melainkan melakukan penggerebekan oleh pihak management dan karyawan ke lokasi pada hari Sabtu (27/6/2020)," kata Rozak kepada sukabumiupdate.com, Kamis (16/7/2020).

BACA JUGA: Penjelasan PTPN VIII Goalpara Soal Petani Sukaraja Sukabumi Dipolisikan

"Hanya mengatakan bahwa perwakilan untuk datang ke kantor, namun petani meminta untuk dimusyawarahkan di lokasi saja pada saat itu, tetapi permintaan petani tidak dipenuhi. Dan pada hari Senin (29/6/2020), pihak kepolisian langsung ke lokasi dan petani sedang melakukan pembukaan lahan," tambah Rozak.

Terkait terlapor yang disebut bukan sebagai petani penggarap, Rozak mengungkapkan, petani penggarap adalah mereka yang didata oleh PTPN VIII Kebun Goalpara pada saat Hak Guna Usaha (HGU) lahan tersebut masih aktif.

BACA JUGA: Petani Sukaraja Sukabumi Dipanggil Polisi, Dugaan Perusakan Tanaman di PTPN VIII

"Setelah HGU habis maka para petani bukan penggarap, tetapi rakyat yang secara turun temurun dilahirkan dan hidup di sana sebagai warga setempat yang memiliki hak yang sama untuk hidup dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di daerahnya," jelas Rozak.

Rozak menegaskan, bila HGU lahan tersebut telah diajukan perpanjangan pada tanggal 24 Agustus 2011 oleh pihak PTPN VIII Kebun Goalpara dan hingga tahun 2020 ini belum terealisasi, maka secara otomatis terhapus atas nama hukum.

BACA JUGA: Petani Sukaraja Sukabumi Dipolisikan, Konflik Agraria Semestinya Diselesaikan GTRA

"Sudah tujuh tahun pengajuan ini tidak ada realisasinya. UU dan PP dibuat untuk dilaksanakan. PP Nomor 40 Tahun 1996 dan UU ART BPN Pasal 7 Tahun 2018 mengatakan, diiberikan jangka waktu satu tahun dari habis masa kontraknya . Haknya terhapus demi hukum menjadi tanah negara dan pihak pertama wajib membongkar apa saja yang ada di atas tanah tersebut. Itu adalah isi maklumatnya," tukas Rozak.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI