Sukabumi Update

Tanah Negara di Jampang Tengah Sukabumi Disoal, Petani Sebut Ada yang Perjualbelikan

SUKABUMIUPDATE.com- Petani penggarap lahan tanah negara di Kampung Bungur Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi meradang. Pasalnya, para petani menuding ada praktik jual beli lahan garapan yang berada di wilayah PT Bumiloka tersebut.

"Lahan garapan warga tersebut seluas 30 hektare. Pada tahun 1991 statusnya sudah Tanah Negara (TN), memang pernah diklaim PT Bumiloka," jelas Jenal (49 tahun), salah seorang petani penggarap asal Kampung Bungur kepada sukabumiupdate.com, Minggu (26/7/2020).

BACA JUGA: Petani Dikriminalisasi, SPI Bantah Ada Pendekatan Persuasif Soal Lahan PTPN VIII Sukabumi

Masih kata Jenal, saat ini tanah negara itu digarap oleh kurang lebih 50 orang warga Kampung Bungur. Ia menyebut, lahan dijual oleh pihak Pemdes Bojongjengkol kepada salah satu pengusaha, untuk penanaman lada yang berasal dari program pemerintah.

"Pemdes berdalih untuk program pemerintah. Katanya mereka akan membeli garapan warga dengan harga Rp 1.000 per meter. Itu pun akan dibayar kalau persyaratan KTP dan KK sudah masuk data," jelasnya.

Jenal menilai, seharusnya pihak Pemdes Bojongjengkol berusaha melegalkan lahan tersebut untuk kepentingan warga yang sangat membutuhkan lahan untuk mata pencaharian sehari-hari, bukan justru memperjualbelikan lahan tersebut.

"Pada tahun 1991, tanah tersebut sudah diambil alih oleh negara dan diberikan kepada warga setempat untuk dimanfaatkan, namun pihak Pemdes saat itu tidak mengurusnya, sehingga diklaim PT Bumiloka. HGU PT Bumiloka sendiri berada di tiga desa, yakni Desa Bojongjengkol, Desa Cijulang dan Desa Panumbangan, Kecamatan Jampang Tengah," tandas Jenal.

BACA JUGA: Petani Sukaraja Sukabumi Dipanggil Polisi, Dugaan Perusakan Tanaman di PTPN VIII

Sementara itu Kepala Desa Bojongjengkol, Dadan Sutisna, saat dikonfirmasi membantah bahwa pihak Pemdes Bojonggjengkol memperjualbelikan HGU PT Bumiloka yang kini berstatus TN seluas 30 hektare.

"Tidak ada itu, saya tidak merasa menjual, nanti bisa ditanyakan ke BPD," singkat Dadan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Informasi yang dihimpun, tanah dengan luas 30 hektare yang berada di Kampung Bungur Blok Rawabolang, berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) BPN Jawa Barat, pada tanggal (7/11/1991), dan surat Kepala Daerah Tingkat II Sukabumi 593.1/16.14/Pem.Um menerangkan tanah seluas 30 hektare di Blok Rawabolang adalah TN, bukan HGU.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI