Sukabumi Update

Sejumlah Bocah Perempuan di Cisaat Sukabumi Jadi Korban Cabul Pria 70 Tahun? Pelaku Kabur

SUKABUMIUPDATE.com - Dugaan tindak pidana pelecehan seksual anak di bawah umur kembali terungkap di Kabupaten Sukabumi. Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/7/2020) sekira pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Cisaat.

Aksi cabul itu dilakukan seorang pria berinisial T (70 tahun). Informasi yang dihimpun, pelaku yang kini sedang dicari keberadaannya itu diketahui hanya mengontrak di kawasan Cisaat.

BACA JUGA: Berani Lapor, Pelajar Korban Pencabulan di Kota Sukabumi Diapresiasi

Kelakuan T ini terungkap setelah salah seorang korban berinisial S (9 tahun) mengeluh sakit di bagian dada. Saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dibawa masuk ke rumah pelaku, lalu dipegang bagian kemaluannya, kemudian diberi uang Rp 5.000 dan makanan atau permen.

"Senin malam pukul 19.00 WIB, orang tua korban melapor ke ketua RT setempat dan mencari pelaku ke rumahnya, namun pelaku sedang tak berada di rumah (kontrakan)," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni dalam keterangan tertulisnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (28/7/2020).

Lanjut Sumarni, kabar tentang aksi pencabulan T seketika menyeruak dan menyebar di masyarakat.

"Berita tersebut menjadi ramai di masyarakat setempat dan bermuculanlah korban-korban lainnya yang mengaku mengalami pelecehan oleh pelaku. Kemudian ketua RT dan RW melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas Desa Sukamantri dan langsung mendatangi TKP bersama petugas lainya, dan membawa korban ke Polsek Cisaat," jelas Sumarni

BACA JUGA: Pria Ini Nekat Cabuli Pelajar di Kamar Mandi Rumdin Lembaga Keagamaan di Sukabumi

Polisi mencatat sedikitnya ada tujuh anak di bawah umur yang jadi korban aksi cabul pelaku. Selain korban berinisial S yang dicabuli Senin kemarin, terungkap beberapa korban lainnya yang diduga dicabuli sekitar tiga tahun yang lalu.

Masing-masing berinisial J (10 tahun), A (9 tahun), Sv (12 tahun), N (8 tahun) dan termasuk S korban dari Desa Sukamantri Kecamatan Cisaat, serta As (9 tahun) dan R (8 tahun) korban dari Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat.

"Barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp 5.000 dari korban S. Modus pelaku adalah Mengajak korban ke rumahnya kemudian membujuk dengan iming-iming uang Rp 5.000 dan makanan atau permen," tandas Sumarni.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI