Sukabumi Update

Kasus Kejahatan Seksual Anak Kembali Terulang, Komnas PA Pertanyakan Upaya Pemerintah Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus kejahatan seksual anak kembali terjadi di Sukabumi. Kali ini dilakukan seorang pria berusia 70 tahun kepada sejumlah anak perempuan di Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Kasus kejahatan seksual yang terus berulang ini membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA mempertanyakan sejauh mana upaya pemerintah daerah dalam memutus mata rantai kejahatan seksual anak.

BACA JUGA: Terus Terjadi, Komnas PA Nyatakan Sukabumi Zona Merah Kejahatan Seksual Anak

"Satu pertanyaan mendasar, ada apa di Sukabumi? apa yang telah dikerjakan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak. Berharap pemerintah daerah, harus bangkit bahu-membahu dengan melibatkan masyarakat melakukan tindakan aksi bersama menyatakan perang terhadap kejahatan seksual di Sukabumi," kata Ketua Komnas PA Arist kepada sukabumiupdate.com, Jumat (31/7/2020) melalui keterangan tertulis.

Mengenai pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak yang dilakukan pria berusia 70 tahun berinisial T, Komnas PA berharap polisi segera menangkap pelaku yang kini buron.

BACA JUGA: Berani Lapor, Pelajar Korban Pencabulan di Kota Sukabumi Diapresiasi

Menurut Arist, sesuai dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor: 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 khususnya Pasal 81 dan 82, pelaku T dapat diancam dengan pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Komnas Perlindungan Anak segera melakukan koordinasi dengan Polresta Sukabumi untuk bersama-sama menyamakan persepsi terhadap tindakan pidana kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak," kata Arist.

BACA JUGA: Dikenal Pengangguran, Pelaku Pencabulan di Cisaat Sukabumi Kabur dan Sempat Minta Uang

Menurut Arist, Komnas Perlindungan Anak sangat percaya terhadap kerja keras Polresta Sukabumi yang telah dibangun Komnas bersama dengan Polresta Sukabumi." Satu visi dan misi untuk sepakat tidak ada kata toleransi dan kata damai terhadap segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak," tambahnya.

Arist juga mengingatkan, peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan terduga T tersebut harus dijadikan perhatian serius oleh masyarakat. "Karena kasus-kasus kejahatan seksual disebut ini terus-menerus terjadi, baik yang dilakukan orang perorang dan dilakukan secara bergerombol," pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI