Sukabumi Update

Selain Zona Merah, Ini Alasan Lain Ditundanya Belajar Tatap Muka di Cibadak Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan kembali Kecamatan Cibadak sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Hal itu membuat rencana Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka di kecamatan tersebut terpaksa harus ditunda. 

Camat Cibadak, Lesto Rosadi mengatakan, dirinya telah melakukan pertemuan dengan para Kepala Sekolah Dasar (SD) untuk mensosialisasikan status zona merah Kecamatan Cibadak pada Senin (31/8/2020). 

BACA JUGA: Belajar Tatap Muka SMP SD TK PAUD di Kabupaten Sukabumi Mulai September - November 2020

"Karena sekarang Cibadak ditetapkan sebagai zona merah, sehingga rencana KMB tatap muka ditunda," ujarnya saat dihubungi sukabumiupdate.com, Selasa (1/9/2020).

Lesto menuturkan, penundaan KBM secara tatap muka disepakati seluruh kepala sekolah. Karena hingga saat ini protokol Covid-19 di setiap SD di wilayahnya belum memenuhi persyaratan, serta masih banyak orang tua yang belum siap melepaskan anaknya untuk KBM secara tatap muka.

BACA JUGA: Rilis Perbup Nomor 55 Tahun 2020, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Sukabumi

"Persyaratannya sekolah tatap muka sesuai Perbub nomor 55 tahun 2020. Mereka (kepala sekolah) akan merasa tidak nyaman melangsungkan KMB tatap muka bila kondisinya masih zona merah," terangnya.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyusun skenario persiapan pembelajaran tatap muka.  Melalui surat Nomor: 421/7386/Sekret yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan bagi sekolah yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu berada di zona hijau dan kuning, serta ada persetujuan dari Gugus Tugas baik level Kabupaten maupun Kecamatan.

BACA JUGA: Sederet Prosedur Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Sukabumi

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Mohammad Solihin tersebut, untuk SD, Paket A, TK, KB, TPA, dan SPS, harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan berdasarkan persetujuan Gugus Tugas Kecamatan. Dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 yang menjadi payung aturan belajar tatap muka di Kabupaten Sukabumi, sudah dimunculkan rencana waktu pelaksanaan. Untuk SD, SMP Paket sederajat paling cepat mulainya bulan September 2020.

Lesto menjelaskan, untuk para kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP, dan SMA di Kecamatan Cibadak akan segera dipanggil untuk mensosialisasikan hal tersebut.

"Kalau misalnya penyebaran terus meningkat, tidak menutup kemungkinan akan kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," Tandasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI