Sukabumi Update

Pemotor Tabrak Tronton Pasir di Lingkar Selatan Ternyata Sepupu, Hendak Berangkat Kerja

SUKABUMIUPDATE.com - Dua pengendara sepeda motor yang meninggal dunia usai menabrak bagian belakang truk tronton pasir di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Selasa (29/9/2020) pagi sekira pukul 08.15 WIB, akan dimakamkan di lokasi yang berbeda.

Sepeda motor merk Honda Beat bernomor polisi B 4598 SBO itu dikemudikan FA (21 tahun) dan membonceng AAK (21 tahun). Mereka berdua merupakan saudara sepupu yang saat itu melaju dari arah Kota Sukabumi menuju Cibolang.

Setibanya di rumah duka yang beralamat di Cijangkar RT 01/02 Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, jenazah FA disambut isak tangis keluarga.

Paman korban, Saiman Sugiman menuturkan, FA dan AAK merupakan keponakannya yang ia kenal sebagai sosok yang ramah dan baik. Hanya saja, Saiman mengaku lebih dekat dengan FA karena telah tinggal bersamanya sejak kecil.

"Kesehariannya FA merupakan orang baik, kalau pulang kerja dia suka ke rumah temannya," kata Saiman kepada sukabumiupdate.com.

BACA JUGA: Identitas Korban dan Kronologi, Motor Tabrak Tronton Pasir di Lingkar Selatan Sukabumi

Saiman berujar, FA merupakan karyawan PT Indomarco, sedangkan AAK masih menjadi mahasiswa di STMIK Pasim Sukabumi.

"Saat terjadi kecelakaan, FA berniat untuk pergi bekerja dan diantar oleh AAK. Terjadilah kecelakaan," ucap Saiman.

Sementara itu, Ketua RT 01/02, Iwa (60 tahun) menambahkan, FA dikenal sebagai sosok pemuda yang baik dan aktif di kampungnya.

Kedua jenazah akan dimakamkan di lokasi yang berbeda. FA rencananya akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Jengkol Kelurahan Nanggeleng, sedangkan AAK rencananya akan dibawa oleh pihak keluarga ke Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

Sebelumnya diberitakan, dua orang pengendara motor meninggal dunia usai menabrak bagian belakang truk tronton pasir di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Selasa (29/9/2020) pagi sekira pukul 08.15 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni dalam keterangan tertulis menyebutkan, berdasarkan hasil olah TKP petugas di lapangan, sepeda motor Honda Beat nopol B 4598 SBO saat itu dikemudikan FA (21 tahun) membonceng AAK (21 tahun) melaju dari arah Kota Sukabumi menuju Cibolang.

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI