Sukabumi Update

Dari Bojongkokosan Sukabumi, Massa Buruh akan Gugat UU Ciptaker ke MK

SUKABUMIUPDATE.com - Massa buruh yang menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja alias Omnibus Law di Monumen Perjuangan Palagan, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, telah membubarkan diri.

Aksi yang digelar sejak Kamis (8/10/2020) pagi ini diikuti oleh sejumlah lapisan buruh, salah satunya dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Sukabumi.

Sekjen DPC KSPSI kabupaten Sukabumi, Baban Syahbanani mengatakan, pihaknya akan terus menolak UU Cipta Kerja hingga titik darah penghabisan. Bahkan bila pemerintah tidak mengindahkan aksinya tersebut, ia mengancam akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih banyak lagi.

BACA JUGA: 11 Orang Berpakaian Hitam Diamankan Dalam Aksi Buruh di Bojongkokosan Sukabumi

"Saya ucapkan terima kasih terhadap semua elemen masyarakat telah ikut menolak disahkannya UU Omnibus Law yang akan menyengsarakan rakyat," terangnya.

Untuk langkah selanjutnya, Baban mengaku akan berkoordinasi dengan sejumlah partai politik untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka membatalkan UU tersebut. 

"Kami berharap adanya sebuah solusi untuk kembali agar hak-hak lama tidak tergerus oleh UU saat ini," tandasnya. 

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI