Sukabumi Update

Kas Daerah Kosong? DPRD Kab Sukabumi Khawatir Sanksi Administrasi

SUKABUMIUPDATE. com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Komisi IV, Agus Zen Nurahray angkat bicara terkait surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) soal batas waktu pencairan GUITULS pada akhir Tahun Anggaran (TA) 2020. Ia menilai struktur penganggaran pada tahun ini tidak maksimal. 

"Kekosongan kas daerah ini merupakan bukti mentahnya perencanaan penganggaran pendapatan daerah di Kabupaten Sukabumi," ujar Zen kepada Sukabumiupdate.com, Minggu (27/12/2020).

Zen mengatakan, informasi tentang kekosongan kas daerah ia baru mendengarnya kemarin. "Kami belum tahu persis terkait surat edaran ini yg pasti besok ada pembahasan Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) TA 2021, akan kami bahas dan pertanyakan agar masyarakat bisa mengetahui perihal penyebab terjadinya kekosongan kas atau keuangan daerah," tuturnya

BACA JUGA: Sekda: Informasi Covid 19 di Kabupaten Sukabumi Harus Tersampaikan Dengan Baik

Ia menjelaskan, saat ini Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kabupaten Sukabumi perlu mengetahui penyebab keterlambatan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi sehingga menyebabkan kosongnya kas daerah. 

"Mudah-mudahan tidak ada apa-apa, yang kami takutkan ada sanksi administrasi kepada Kabupaten dari provinsi karena ada kelalaian pihak dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam membahas anggaran," terangnya

"Aturannya kan Raperda APBD yang telah disetujui antara kepala daerah dan DPRD harusnya langsung dievaluasi Gubernur paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan bersama DPRD," ucap Agus Zen.

BACA JUGA: Spekulasi Nama Calon Sekda Sukabumi Bermunculan, Salah Satunya Kepala Dinas Ini

"Nah ini, Kabupaten Sukabumi menyampaikan hasil persetujuan dengan Kepala Daerah dan DPRD pada tanggal 18 November 2020, kemudian disampaikan kepada Gubernur tanggal (25/11/ 2020). Kan itu sudah menyalahi aturan. 

Tidak sesuai dengan pasal 245 ayat (1) tentang pengelolaan keuangan daerah. Harusnya 3 hari setelah pembahasan dan persetujuan antara kepala daerah dan DPRD langsung dievaluasi Gubernur, akan tetapi  Pemda Sukabumi baru menyampaikan setelah 7 hari sejak persetujuan antara kepala daerah Dan DPRD.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat edaran nomor 900/8201/BPKAD pada tanggal 21 Desember 2020 lalu. Mereka memberitahukan tiga poin penting yaitu. Pertama, Bidang Perbendaharaan dihentikan sementara lantaran ada keterlambatan penerimaan Kas Daerah dari DBH Provinsi. Kedua, Penerbitan SP2D oleh Kuasa BUD dihentikan sementara sampai dengan adanya tambahan penerimaan Kas Daerah. Dan ketiga, Penyampaian berkas SPP/SPM GUTU NIHIL dan penerbitan SP2D GU/TU NIHIL dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Budiono

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI