Sukabumi Update

Ini Sanksi Bagi yang Tertangkap Tangan Mesum di Area Publik Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi mengingatkan ada sanksi bagi siapapun yang memanfaatkan area publik untuk hal negatif seperti mesum atau bermesra-mesraan. Ada aturan dengan sanksi denda hingga Rp Juta atau kurang 1 bulan.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penegakan Perda (Gakda) pada Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat yang cukup prihatin dengan maraknya aksi mesum di area publik, akhir-akhir ini. "Saya hanya mengingatkan, jika berhasil kami tangkap tangan maka aturan akan ditegakkan ada sanksi bagi pelaku mesum ditempat umum," jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (8/1/2021).

Kota Sukabumi punya Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang keamanan dan ketertiban umum lanjut Ajat. "Jangan pasangan anak muda bukan muhrim, pasangan suami istri saja jika mesum di tempat umum, seperti taman kota atau alun alun bisa dikenai sanksi kurangan 1 bulan dan atau denda Rp 1 Juta," sambungnya.

Inti dari aturan tersebut tidak boleh mengganggu keamanan dan ketertiban umum. "Intinya tidak boleh melakukan hal hal yang bertentangan dengan agama dan peraturan daerah di tempat atau fasilitas umum," tegas Ajat.

BACA JUGA: Lagi! Warga Rekam Pasangan Mesra-mesraan di Area Publik, Kali Ini Lapdek Sukabumi

Ia mengakui sulit memantau dan menertibkan perilaku mesum ditempat umum, karena pelaku biasanya mencari waktu sepi, tak ada orang. "Kita akan berupaya mengefektifkan pengawasan, CCTV untuk memantau keamanan dan ketertiban masyarakat di area publik sepertinya bisa direncanakan untuk ke depan," ungkapnya.

Ajat mengakui jika saat jajarannya memonitor ada video mesum di area publik viral di media sosial, petugas langsung meluncur ke lokasi. "Tapi dalam beberapa kali kesempatan, orangnya sudah tidak ada di tempat,"  pungkasnya.

Terbaru netizen Sukabumi kembali heboh setelah video rekaman pasangan muda tengah bermesraan di tribun utara lapangan merdeka Kota Sukabumi. Sebelumnya, pasangan muda juga tertangkap kamera netizen bermesraan di area publik paling anyar di Kota Sukabumi, yaitu di pedestrian Dago.

Ingat Pesan Ibu: Wajib 3M (memakai masker, menJaga Jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

 

 

 

 

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI