Sukabumi Update

Ini Tahapan Sanksi Bagi Tempat Usaha yang Langgar Aturan AKB di Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Kota Sukabumi merupakan salah satu daerah di Jawa Barat yang tak melaksanakan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tetap akan melakukan sejumlah giat untuk mengantisipasi kerumunan dampak PPKM yang dilakukan daerah tetangga, yakni Kabupaten Sukabumi.

"Kabupaten Sukabumi menerapkan PPKM. Ada pembatasan atau penutupan toko-toko atau tempat hiburan di sana. Warganya pasti datang ke Kota, hal itu bisa menyebabkan kerumunan," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Agus Wawan Gultom, saat diwawancarai, Rabu (13/1/2021).

Sebagai gantinya, lanjut Agus, Pemkot Sukabumi melalui Satpol PP Kota Sukabumi tetap akan menggelar operasi yustisi dan imbauan protokol kesehatan, lantaran Kota Sukabumi masih menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

BACA JUGA: Hingga 25 Januari, 9 Ketentuan AKB di Kota Sukabumi, Cafe Maksimal Tutup Jam 10 Malam

"Operasi tersebut bentuk ikhtiar kami yang selalu mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19," ujarnya.

Bukan hanya operasi yustisi, berdasarkan imbauan kepala daerah, di Kota Sukabumi juga menerapkan pembatasan waktu bagi para pelaku usaha maupun tempat hiburan di Kota Sukabumi dalam masa AKB dari pagi hingga pukul 21.00 atau 22.00 WIB.

"Apabila para pemilik usaha melanggar ketentuan tersebut, akan mendapat teguran bertahap. Baik secara lisan, tertulis hingga penyegelan tempat usaha atau di Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Kita punya kewenangan untuk melakukan tipiring bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Ingat Pesan Ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI