Sukabumi Update

Bawa Kabur 14 Mobil, Ini Seperangkat Alat Maling Spesialis Roda Empat di Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - 14 unit mobil hasil curian dipajang di halaman Mapolres Sukabumi Kota dalam konferensi pers, Kamis (14/1/2021). 14 unit mobil curian itu diamankan hanya dari tiga orang pelaku.

Ketiganya masing-masing berinisial DW (45 tahun) warga Cianjur, TH (29 tahun) warga Bogor, dan U (60 tahun). DW dan TH diciduk di kawasan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada Rabu (9/1/2021) lalu dan U ditangkap di Sumedang keesokan harinya.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, DW dan TH ditangkap saat akan melakukan aksi pencurian kembali di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Mereka sudah membawa peralatan untuk menjalankan aksinya.

Selain 14 unit mobil curian, dari tangan para pelaku ini polisi mengamankan seperangkat alat yang digunakan untuk mencuri mobil.

BACA JUGA: 14 Mobil Hasil Curian Dipajang di Polres Sukabumi Kota, Siapa Punya?

Alat-alat tersebut di antaranya dua buah kunci letter T, lima buah mata kunci yang terbuat dari besi dengan ujung yang diruncingkan, satu buah socket kabel, satu buah gunting pemotong besi, satu buah mistar besi, dua buah kunci roda, satu buah gunting.

"Pelaku juga membekali diri dengan golok dan alat pemukul atau keling. Nantinya akan mereka gunakan ketika ada warga atau orang lain yang memergoki. Mereka gunakan untuk melukai," kata Sumarni kepada awak media.

Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan terkait kasus pencurian mobil tersebut. DW (45 tahun) sebagai otak pencurian terancam Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun.

TH (29 tahun) terancam Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau turut serta dalam pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun.

Sementara U (60 tahun) terancam pasal 481 KUHP lantaran berperan serta dalam pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun.

Ingat Pesan Ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI