Sukabumi Update

Pelayanan Adminduk di Kabupaten Sukabumi Dipercepat, Tiga Hari Selesai

SUKABUMIUPDATE.com - Di tahun 2021, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi terus mencoba unggul dan cepat dalam pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi Iwan Kusdian mengatakan, dalam standar pelayanan (SP) itu lima hari kerja. Tapi sekarang pelayanan bisa dilakukan tiga hari kerja. "Bisa dipercepat, itu bergantung juga ke jaringan. Kalau jaringannya normal tidak masalah satu hari pun selesai," imbuh Iwan.

BACA JUGA: Pasien Darurat Butuh Adminduk, UPTD Dukcapil Jampang Tengah Sukabumi Bawa Alat ke Ambulans

Menurut Iwan, untuk pelayanan perekaman dan penerbitan e-KTP yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi sudah diatas rata-rata nasional. "Tunggakan pekerjaan untuk perekaman dan penerbitan KTP sudah tercapai, sudah diatas rata-rata nasional. Kita sudah di tiga hari kerja, meskipun di SP (standar pelayanan) lima hari kerja. Untuk yang satu hari itu untuk pelayanan pindah," ujar Iwan.

Iwan menuturkan, pada tahun 2021 ini pelayanan adminduk berupa KK dan KTP dapat dilakukan di 12 kantor kecamatan yang jauh jaraknya dengan UPTD Disdukcapil. Kemudian dilakukan jemput bola dengan mobil pelayanan keliling. Ada juga Mopeling Sarasa yaitu Motor Pelayanan Keliling Saba Rakyat Desa yang Tanpa Daksa. "Jadi khusus itu pelayanannya bagi yang berkebutuhan khusus dan tidak terjangkau oleh mobil," jelasnya.

Mengenai blanko, Iwan menyatakan untuk blanko e-KTP dan Kartu Indentitas Anak (KIA) cukup stok. Sedangkan blanko KK dan akta-akta, tersedia setiap saat. "Insya Allah tidak akan ada keterlambatan [pelayanan] dengan alasan blanko tidak ada," jelasnya.

BACA JUGA: Urus Adminduk di Cibadak Sukabumi Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Iwan menuturkan, di tahun 2021 ini, Disdukcapil ingin menggeser pelayanan manual ke online. Sehingga di akhir tahun 2021 untuk pelayanan manual semua bisa mencapai 60 persen online. Dia pun mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) agar mengurus sendiri ke kantor UPTD dan Kantor Disdukcapil. 

"Semua produk Adminduk tidak dipungut biaya. Harapannya saya masyarakat bisa mengurus sendiri dengan harapan calo-calo tidak memanfaatkan situasi," jelasnya.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI