Sukabumi Update

Raker Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hibah Lahan untuk Kampus Ini

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan rapat kerja di aula  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/1/2021).

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi I turut mengundang pihak perguruan tinggi dari STISIP Widyapuri Mandiri dan Bagian Aset BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Sukabumi.

Rapat membahas soal pelepasan hak atas tanah dan bangunan STISIP Widyapuri Mandiri yang sampai saat ini masih tercatat milik pemerintah daerah.

BACA JUGA: Tebar Benih Udang Galah, DPRD Kabupaten Sukabumi Ajak Warga Lestarikan Sungai

"Rapat membahas surat usulan dari yayasan Sukabumi Mandiri, kaitan permohonan hibah pelepasan hak atas tanah untuk digunakan menjadi sarana lembaga pendidikan STISIP Widyapuri Sukabumi Mandiri, yang memang sampai saat ini masih tercatat aset Pemkab Sukabumi," ujar anggota Komisi I, Badri Suhendi.

Usulan tersebut, menurut Badri sangat tepat dan mendasar, mengingat hingga saat ini yayasan tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi di bawah naungan Korpri.

Selain itu, masih kata Badri, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pendirian Perguruan tinggi dan Universitas diwajibkan memiliki lahan minimal 5.000 meter persegi.

BACA JUGA: DPRD Bakal Sidak Sumur Artesis dan Bangunan di Lahan HGU Tegalega Sukabumi

"Ada tiga lokasi yang menjadi ususlan. Di Cisaat 1.500 meter persegi, Palabuhanratu 3,5 hektare, dan di Warungkiara 2,5 hektare," jelasnya.

Badri menegaskan, langkah DPRD usai rapat adalah kajian terkait perangkat aturannya, sehingga bisa terformulasi aturan yang tepat untuk dilakukan langkah kebijakan yang akan diambil oleh DPRD dan Bupati Sukabumi sekaitan hibah lahan untuk STISIP Widyapuri Mandiri.

"Itu dilakukan agar nantinya tidak salah dalam pelaksanaan aturan aturannya. Kami berharap pelepasan hak tanah bangunan ini bisa terwujud, karena dengan pelepasan itu pihak yayasan bisa mengelola dengan leluasa," tandasnya.

Ingat Pesan Ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI