Sukabumi Update

Masih Beroperasi, Warga Protes Tambang Pasir di Sungai Cikarang Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Tambang pasir di Sungai Cikarang, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi ternyata masih beroperasi.

Sebelumnya, warga memprotes keberadaan tambang pasir tersebut lantaran berdampak pada rusaknya jalan lingkungan. Selain itu, penambangan pasir dilakukan menggunakan mesin sedot di tengah aliran sungai, melalui pipa sedot lalu dialirkan ke bak penampungan di pinggir sungai.

"Selain merusak jalan lingkungan yang baru diaspal, ternyata aktivitas tambang tersebut belum mengantongi izin," ujar Usman Kavien, warga Kampung Simpenan Desa Purwasedar kepada sukabumiupdate.com, Minggu (24/1/2021).

BACA JUGA: Aktivitas Tambang Pasir di Desa Purwasedar Sukabumi Bikin Jalan Amblas

Padahal, kata Usman, dari pihak Kecamatan Ciracap sudah memberi peringatan agar kegiatan tersebut dihentikan dulu sebelum mengantongi izin. "Akan tetapi hari ini mereka tidak mempedulikannya. Sampai hari ini mereka masih melakukan penyedotan pasir," jelasnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Purwasedar, Deri Riyana menjelaskan untuk urusan aktivitas penambangan pasir tersebut sudah dikoordinasikan dengan Forkopimcam Ciracap.

"Adapun masalah jalan yang rusak, pihak penambang akan bertanggung jawab. Akan tetapi sampai saat ini belum juga ada komunikasi lagi," kata Deri.

"Janji pihak perusahaan akan membicarakan masalah jalan rusak pada tanggal 21 Januari 2021 lalu. Kemudian, kami sudah menerima pengaduan masyarakat terkait jalan rusak oleh pengangkutan pasir. Kalau memang tidak ada kejelasan, kami akan mengambil langkah tegas," jelasnya.

BACA JUGA: Penambangan Emas Ilegal di Pesisir Minajaya Sukabumi Dirazia

Diberitakan sebelumnya, jalan lingkungan rusak hingga ambles akibat dilintasi dump truk perusahaan tambang itu. Padahal jalan di Kampung Parung Serab RT 55/13 Desa Purwasedar itu bari baru saja selesai diperbaiki. 

Jalan sepanjang 387 meter dan lebar 2,5 meter itu diaspal menggunakan anggaran dari Banprov 2020 sebesar Rp 85.357.500 dan pekerjaanya selesai pada bulan Desember.

Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI