Sukabumi Update

Pemilik Gepokan Uang Mirip Dollar Amerika di Sukabumi Terancam Deportasi

SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Sukabumi kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pria berinisial ECM (41 tahun) warga negara Nigeria.

ECM diperiksa petugas Kantor Imigrasi Sukabumi terkait percobaan penipuan dengan modus penggandaan uang Dollar Amerika dengan TKP di Hotel Kapitol Kota Sukabumi.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Sukabumi, Zulmanul Arif mengatakan, pihaknya menerima ECM pada Rabu, 27 Januari 2021 lalu setelah sebelumnya diperiksa Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

"Setelah serah terima dengan Polres Sukabumi Kota, kita periksa terkait keimigrasian. Ternyata setelah kita periksa, yang bersangkutan ini tercatat melakukan pelanggaran keimigrasian. Ternyata dia tidak memiliki Dokumen perjalanan apalagi izin tinggal," kata Arif saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Selasa (2/2/2021) di ruang kerjanya.

BACA JUGA: Asal-usul Gepokan Uang Mirip Dollar Amerika di Kota Sukabumi Terungkap!

Meski tak mengantongi dokumen keimigrasian, lanjut Arif, ECM diketahui sebagai warga negara Nigeria setelah petugas memeriksa ID berupa Driving License atau Surat Izin Mengemudi dari Nigeria, dan ID itu pun sudah nonaktif.

"Langsung kita lakukan detensi. Ketika ada orang asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian, maka secara otomatis kita amankan. Kemudian kita konfirmasi kedutaan untuk mengkonfirmasi kewarganegaraan yang bersangkutan," imbuh Arif.

"ECM ini mengaku sudah ada di Indonesia dari tahun 2017. Sudah bisa Bahasa Indonesia. Tapi baru ada di Sukabumi satu hari," sambungnya.

Arif menyebutkan, penindakan terhadap ECM bisa berupa penindakan administratif keimigrasian, deportasi hingga pencekalan.

BACA JUGA: Penampakan Gepokan Kertas Mirip Dollar di Kapitol Sukabumi, Punya Siapa Nih?

"Ketika memenuhi unsur pidana maka itu ranah kepolisian. Namun hasil BAP, diketahui ECM ini baru diduga akan melakukan percobaan penipuan, dan tidak ada korban. Langkah selanjutnya setelah pendetensian itu tergantung pimpinan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan ECM bermula dari temuan gepokan kertas mirip uang Dollar Amerika dibungkus amplop dan kantong warna hitam di area parkiran basement Hotel Kapitol, Jalan A Yani, Cikole Kota Sukabumi pada Rabu, 27 Januari 2021.

Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI