Sukabumi Update

Tanggap Darurat Pergerakan Tanah Ciherang Sukabumi, Dua Lahan Huntara dalam Kajian

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana pergerakan tanah di Kampung Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung.

Penetapan tanggap darurat bencana itu berlangsung selama 7 hari, mulai terhitung 4 Februari hingga 10 Februari 2021. Selama masa tanggap darurat korban pergerakan tanah dievakuasi ke pengungsian dan sebagian besar tinggal di rumah kerabatnya. Tanggap darurat dilakukan sebab dampak bencana yang ditimbulkan semakin parah.

BACA JUGA: Getaran Terus Terasa di Lokasi Pergerakan Tanah Ciherang Sukabumi

Kepala Desa Heri Suherlan mengatakan, dalam pelaksanaan tanggap darurat ini, pihak terkait diantaranya BPBD melaksanakan kajian terhadap dua lokasi Hunian Sementara (Huntara). Menurut Heri, dua lokasi Huntara itu diajukan oleh masyarakat dan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) disampaikan kepada BPBD. 

Adapun dua lokasi Huntara yang kini sedang dikaji itu pertama di lapang yang masih berada di Kampung Ciherang namun jarak antara lokasi pergerakan tanah sekitar 500 meter. Lokasi kedua di Kampung Baru, yang juga sama berjarak 500 meter ke lokasi pergerakan tanah.

Heri menyatakan yang satu titik itu berada di lahan PTPN dan satunya lagi lahan Perhutani. "Pihak [pemdes] lagi komunikasi [dengan PTPN dan Perhutani]. Karena kan lagi dikaji dulu sebelum diajukan. Apakah dua lahan ini pas dengan kajian atau tidak," ujar Heri.

Dari dua tempat ini, Heri menyatakan yang di Kampung Baru termasuk zona aman untuk Huntara. Kendati demikian tetap harus menunggu kajian dari pihak berwenang untuk menentukan layak atau tidaknya.

Bencana di Kampung Ciherang ini terjadi sejak pertengah Desember 2020. Bencana ini memaksa warga untuk mengungsi, pergerakan tanah juga merusak bangunan serta jalan. 

Kini rumah-rumah yang memang dalam keadaan membahayakan dibongkar. "Saat ini pemerintah desa bersama masyarakat dan pihak lainnya sedang melakukan pembongkaran bangunan," kata dia.

Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI