Sukabumi Update

Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Perkara Sabu 359 Kilogram di Sukabumi Histeris

SUKABUMIUPDATE.com - 13 terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 359 kilogram dituntut pidana mati, Kamis (4/3/2021). Pembacaan tuntutan digelar pada persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, secara online. Dalam persidangan itu, salah satu terdakwa Ateffeh Nohtani histeris setelah mendengar tuntutan tersebut.

Tuntutan tindak pidana narkotika itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Dista Anggara, Ferdy Setiawan, Mat Yasin Dan Dhafi A Arsyad. Sidang pembacaan tuntutan ini juga disiarkan dalam akun Youtube Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.

Para terdakwa ini terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan dan Iran. 

Dalam sidang itu, terdakwa atas nama Amu Sukawi, Yondi Caesarianto Citavaga, Moh Iqbal Solehudin, Basuki Kosasih, Ilan, Sukendar, Nandar Hidayat, Risris Rismanto, dan Yunan Febdiantono Citavaga diyakini JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut dengan pidana mati. 

Sementara terdakwa WNA asal Iran Pakistan yaitu Hossein Salari Rashid dan Samiullah, diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut dengan pidana mati. 

Terdakwa atas nama terdakwa Mahmoud Salari Rashid dan Ateffeh Nohtani diyakini JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dituntut dengan pidana mati. 

Kemudian 1 orang terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan sindikat pengedar narkotika jenis shabu seberat 359 (tiga ratus lima puluh sembilan) Kg di wilayah Kabupaten Sukabumi. 

Terdakwa atas nama Risma Ismayanti diyakini JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI No. 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dituntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000, subsidair 1 (satu) tahun kurungan.

Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pledoi (pembelaan ) pada hari Senin 15 Maret 2021 mendatang.

Sementara itu, pengungkapkan kasus perkara pidana narkoba ini terjadi di sebuah perumahan di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini dirilis Mabes Polri pada Kamis (4/6/2020). Kepolisian kemudian terus mengembangkan kasus sabu ratusan kilogram yang dikemas dalam bentuk bola ini hingga ditangkapnya 13 pelaku yang merupakan WNA dan WNI.

Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI