Sukabumi Update

Dipasang Pen pada Kakinya, Kondisi Terkini Anak Korban KDRT di Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Anak perempuan yang diduga korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjalani operasi pemasangan pen pada kakinya di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Tak hanya patah kaki, dari hasil pemeriksaan di rumah sakit itu, anak itu mengalami luka bakar dan cakaran.

Direktur RSUD Palabuhanratu dr. Damayanti menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ahli bedah, anak perempuan berusia 6 tahun itu mengalami fraktur (patah tulang) kaki dan dislokasi sehingga harus dilakukan operasi dengan pemasangan pen.

Baca Juga :

"Pemasangan pen ini supaya tulang yang tadinya dislokasi itu atau tidak ditempatnya bisa kembali ke posisi semula," jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (5/3/2021).

Damayanti menuturkan tidak hanya itu, korban mengalami beberapa luka pada bagian tubuh seperti luka bakar pada kaki sebelah kanan. "Masuk didalam luka bakar gread 2 atau sedang, dari pengakuan anak sempat disiram air panas," terangnya.

"Terus di leher juga ada bekas cakaran, di punggung sepertinya trauma benda tumpul cakaran atau sejenisnya. Alhamdulillah sekarang kondisinya mulai membaik," tandasnya.

Damayanti menyatakan, kondisinya saat ini sudah mulai membaik tapi anak tersebut mesti menjalani trauma healing. "Ibu bupati nanti akan pendampingan untuk trauma healing," tukasnya.

Peristiwa malang yang dialami, anak perempuan itu terjadi di Surade, Kabupaten Sukabumi. Dia diselamatkan warga dan langsung dibawa ke RSUD Jampang Kulon, Minggu (28/2/2021) lalu. Anak itu dibawa ke RSUD karena wajahnya memar dan jalannya terseok-seok.

Warga setempat yang meminta namanya tak disebut menjelaskan, anak itu keluar dari jendela rumah kontrakan di Sukarata, Kecamatan Surade pada Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 08.00 WIB. Warga menduga bahwa si Anak telah mendapat perlakuan kasar yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya, warga Lengkong yang belum lama tinggal dengan mengontrak di Sukarata, Kecamatan Surade. 

Kasus ini pun telah ditangani pihak berwajib, setelah Lena Marliana (29 tahun) ibu kandung dari anak perempuan itu membuat laporan polisi.

Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI