Sukabumi Update

Demokrat Kabupaten Sukabumi Setia Bersama AHY, Menolak KLB Inkonstitusional

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi Hendar Darsono mengungkapkan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang dan menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum adalah KLB Inkonstitusional alias abal-abal. Menurut Hendar, seluruh kader dan pengurus Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi tetap setia pada mandat kongres V tahun 2020 yang memilih AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) sebagai Ketua Umum.

"Itu KLB abal-abal dan akan saya jelaskan kenapa disebut begitu. Kami seluruh kader dan pengurus Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi tetap setia pada AHY sebagai ketua umum, hasil keputusan partai dalam kongres V tahun 2020 lalu yang sah," jelas pria yang saat ini menjadi anggota DPRD Jawa Barat ini kepada sukabumi update.com, Sabtu (6/3/2021).

Hendar menegaskan aturan partai yaitu AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) Partai Demokrat sudah mengatur tentang kongres luar biasa (KLB). "Hal ini kembali ditegaskan oleh Ketua MTP (Majelis Tinggi Partai) bapak Susilo Bambang Yudhoyono, dimana KLB Deli Serdang itu benar-benar tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan berdasarkan aturan partai," ungkapnya.

Pasal 8 ayat 4 AD/ART partai menurut Hendar menjelaskan bahwa  KLB dapat digelar atas sejumlah syarat, yakni permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 jumlah DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dan setengah (1/2) dari DPC (Dewan Pimpinan Cabang) serta disetujui oleh Majelis Tinggi Partai yang berjumlah 16 orang dan saat ini dipimpin oleh SBY.

Baca Juga :

"Dari sejumlah persyaratan berdasarkan aturan partai, tidak ada satupun yang dipenuhi oleh KLB Deli Serdang. Ini diuji dan ditegaskan langsung oleh pak SBY menyikapi KLB yang menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum itu," ungkap Hendar.

Kenapa KLB Deli Serdang itu itu tidak sah secara hukum? Ia menjelaskan; pertama, SBY sudah menegaskan tidak pernah mengusulkan kongres tersebut. Kedua tidak ada satupun DPD yang mengusulkan dan tidak ada 50 persen DPC yang mengusulkan KLB tersebut dari jumlah 514 DPC Partai Demokrat se Indonesia “

"Syarat terakhir atau keempat juga tak terpenuhi karena pak SBY dengan tegas menyatakan tidak tidak pernah memberikan persetujuan atas pelaksanaan KLB tersebut “ sambung Hendar.

Hendar Darsono kembali menegaskan DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi Setia Bersama AHY dan Menolak KLB Inkonstitusional.

Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI