Sukabumi Update

Forum Kades Bersatu Minta Bebaskan Camat Lengkong Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Para Kepala Desa atau kades di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi meminta camat berinisial AB yang diduga tersandung kasus penipuan dan penggelapan dibebaskan. 

Dari data yang dihimpun, kasus yang menjerat AB ini terkait janji pengurusan dan pembelian tanah di blok Citepus Tengah, Tenjoresmi, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Baca Juga :

Tanah tersebut milik AB dengan luas keseluruhan 26.645 meter persegi dan terbagi dua bidang. Pertama luas 16.645 meter persegi dengan Surat Keterangan Nomor. 594.4/20/CTPS/VIII/2014 dan bidang yang kedua luas 10.000 meter persegi dengan Surat Keterangan Nomor. 594.4/24/CTPS/VII/2014.

Kedua bidang tanah tersebut dibeli atau over garap pada tahun 2005 secara bertahap. Pada tahun 2017 tanah eks HGU tersebut berniat dijual ke seorang pengusaha berinisial ES di Jakarta. Akan tetapi untuk mengurus administrasi Sertifikat Hak Milik (SHM), AB meminjam sejumlah uang sebesar Rp 1,2 M ke pengusaha itu dengan jaminan beberapa sertifikat rumah.

Ketua Forum Kades Kecamatan Lengkong Bersatu sekaligus Kepala Desa Neglasari, Rahmat Hidayat mengatakan, pada proses meminjam uang sebesar Rp 1,2 M, AB didampingi seorang pengacara HS (NH) alias RM. 

Pengacara ini meminta bagian kepada pak camat. Dari jumlah 1,2 M tersebut diberikan sebesar Rp 600 juta dengan alasan ikut juga menjaminkan sertifikatnya, sisanya dipakai mengurus administrasi. Dari perjanjian yang ditandatangani pengacara dan pengusaha bahwa uang Rp 1,2 M tersebut merupakan uang muka atau uang jadi dan tanah tersebut dibeli dengan harga Rp 250.000 per meter, 

"Dalam proses pengurusan SHM, karena tanah tersebut eks HGU harus ke BPN pusat mungkin terkendala teknis sehingga sampai hari ini belum rampung," ucap Rahmat kepada sukabumiupdate.com, Jumat (26/3/2021).

Akhirnya, kata Rahmat, pihak pengusaha bernama ES yang beralamat di Jakarta Barat, pada tanggal (17/11/2020) melaporkan AB ke Polres Sukabumi, dengan dalih penipuan dan penggelapan. 

"Dengan ini kami sebagai anak (para Kades) di Kecamatan Lengkong meminta bebaskan pak Camat, tolak kriminalisasi aparatur desa maupun camat. Rakyat butuh pelayanan dan pembangunan, adapun keluarga sepenuhnya menyerahkan kepada kami," tandasnya.

Menurut Rahmat, Camat AB dijemput pada hari Senin (15/3/2021) sekitar pukul 15.20 WIB. Ketika itu AB mengirimkan pesan Whatsapp ke Rahmat, memberi tahu bahwa AB menuju Polres.

"Dijemput saat menunaikan tugasnya sebagai camat di kantor Kecamatan Lengkong oleh pihak Polres Sukabumi menggunakan kendaraan roda empat pihak kepolisian," ucap Rahmat.

Menurut Rahmat, AB hingga kini masih ditahan. Menurut dia, kronologi mengenai kasus yang menjerat AB itu didapat saat para kades di Lengkong didampingi tim advokat dari Jakarta bertemu pihak keluarga serta datang ke Polres Sukabumi. 

"Alhamdulillah disana [Polres] kami ketemu sama pak camat meminta data dan informasi yang konkrit dan bagaimana kasusnya," Jelasnya.

Dengan kasus ini, Rahmat menyatakan pelayanan publik terganggu. Menurut dia, warga Kecamatan Lengkong terkendala untuk mengurus administrasi. 

"Ini jelas, ditahannya pak camat tanpa status yang jelas. Diduga ada kepentingan besar sebab setelah saya dan tim advokat dari Jakarta menerima data dan informasi baik dari keluarga dan pak camat langsung pada hari Minggu (21/3/2021) itu [awal mulanya] soal hutang - piutang, kasusnya perdata. Sekarang ini menjadi sebuah kasus pidana, jadi aneh," tukasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI