Sukabumi Update

Sistem Tilang Elektronik ETLE Pakai CCTV Belum Diberlakukan di Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memanfaatkan kamera CCTV belum diberlakukan di Sukabumi.

ETLE sendiri resmi diluncurkan secara serentak di 12 Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia, Selasa, 23 Maret 2021. Dari 244 titik lokasi kamera ETLE yang tersebar, 21 di antaranya berada di Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Korlantas Polri.

Baca Juga :

“Kamera ETLE belum ada. Kami masih menerapkan e-tilang. Pelanggar bayar denda tilang melalui bank yang ditunjuk kemudian resinya ditunjukkan ke petugas untuk pengambilan BB. Jika dalam waktu 2 minggu BB tilang tidak diambil, BB akan dikirim ke kejaksaan untuk disidangkan,” kata Sumarni kepada sukabumiupdate.com, Jumat (26/3/2021).

Pun demikian dengan Polres Sukabumi yang belum bisa menerapkan sistem ETLE. Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Lantas AKP Riki Fahmi Mubarok menjelaskan jajarannya belum menggunakan CCTV untuk menindak pelanggar lalu lintas.

"Belum menggunakan kamera CCTV, saat ini proses penilangan masih elektronik tilang oleh anggota. Mungkin ke depan akan segera ada penambahan-penambahan kamera dan CCTV. Sukabumi saat ini masih menunggu keputusan Korlantas," jelasnya.

photoPetugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. [ANTARA/Hafidz Mubarak A]

Diberitakan sebelumnya, selain kamera tilang elektronik statis, pengembangan diteruskan untuk sistem ETLE portable atau mobile. Implementasinya antara lain adalah ETLE yang bergerak secara dinamis dalam bentuk kamera di body Polisi (body cam), helm (helmet cam), sampai dasbor kendaraan (dash cam).

Sistem ETLE portabel juga ditujukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus lalu lintas, sepeda motor yang berboncengan tiga, tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan dan lainnya sebagainya.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI