Sukabumi Update

Ini Aturan Adopsi Anak, Kata Dinsos Soal Bayi dalam Kantong Belanja di Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi secepatnya akan membawa bayi laki-laki yang ditemukan dalam kantong belanja di Surade ke panti anak milik negara di Bandung Jawa Barat. Dinsos menghimbau bagi warga Sukabumi yang berniat menjadi orang tua  asuh anak tersebut untuk mempersiapkan syarat sesuai aturan adopsi di Indonesia.

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Penanganan Anak dan Lanjut Usia (Lansia), Dinsos Kabupaten Sukabumi, Cece Irawan kepada sukabumiupdate.com, Senin (29/3/2021). "Rencana besok tim kami akan meninjau kondisi anak di Surade itu. Anak itu rencananya akan dititipkan ke panti milik Provinsi Jabar di Bandung," ungkapnya.

Cece menegaskan bahwa selama tiga bulan, bayi laki-laki yang ditemukan warga Surade tersebut akan dirawat di pantai. Ia menghimbau bagi warga Sukabumi atau lainnya yang berniat menjadi orang tua asuh anak itu untuk secepatnya berkoordinasi dengan dinas atau mengakses aturan syarat dan ketentuan tata cara adopsi anak di Indonesia.

"Itukan manusia, nggak sembarang bisa adopsi. Ada orang minta kita kasih? nggak kayak gitu. Ada prosesnya, pemenuhan persyaratan kemudian penilaian negara, hingga diputuskan secara hukum di pengadilan. Ini agar anak dan orang tua asuhnya punya kekuatan hukum, sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," beber Cece.

Baca Juga :

"Saat ini kita masih ada ajuan adopsi anak yang tengah berproses di pengadilan. Jadi bagi yang benar-benar serius pasti tidak akan merasa terganggu dengan banyaknya syarat dan ketentuan. Aturan adopsi itu salah satunya untuk melindungi dan memastikan masa depan anak," pungkasnya.

Lalu apa syarat dan aturan adopsi anak di Indonesia? Cara adopsi anak harus dilakukan secara legal berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP 54/2007 tersebut adalah turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

photoSaat ini bayi tersebut masih dirawat oleh tim kesehatan PKM Buniwangi Surade Sukabumi - (RAGIL)</span

Beberapa persyaratan mengadopsi anak yang harus dipenuhi oleh calon orang tua asuh, yang disarikan dari website hukumonline, di antaranya:

- Sehat jasmani dan rohani

- Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 50 tahun

- Beragama yang sama dengan agama calon anak angkat

- Terbukti berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan

- Telah menikah minimal selama 5 tahun

- Bukan merupakan pasangan sesama jenis

- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak saja

- Memiliki keadaan ekonomi dan sosial yang mampu

- Mendapat persetujuan anak dan izin tertulis dari orangtua atau wali anak

- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungannya

- Terdapat laporan sosial dari pekerja sosial setempat

- Telah mengasuh calon anak angkat minimal 6 bulan sejak diberi izin pengasuhan

- Mendapat izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial. Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Provinsi/Kab/Kota bahwa calon orang tua angkat dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan ketetapan sebagai orang tua angkat.

Baca Juga :

Selain orangtua, calon anak angkat pun harus memenuhi persyaratan yang ada sebelum diadopsi. Beberapa syarat yang harus dipenuhi calon anak angkat, yaitu:

- Belum berusia 18 tahun yang terbagi ke dalam tiga prioritas, di mana anak yang belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama, anak berusia 6-12 tahun diadopsi sepanjang ada alasan mendadak, dan anak berusia 12-18 tahun diadopsi sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

- Anak terlantar atau yang ditelantarkan

- Anak berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak

- Anak memerlukan perlindungan.

- Jika asal usul anak tidak diketahui, maka agamanya dapat disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat. Setelah Anda dan calon anak angkat telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut, maka Anda dapat mengikuti tata cara adopsi anak yang telah ditetapkan pemerintah.

Seperti diberitakan sebelumnya, bayi yang ditemukan di Kampung Cinaron RT 15/04 , Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, akan diserahkan kepada Dinsos Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sejak ditemukan, banyak yang ingin mengadopsi Bayi lak-laki itu.

Bayi mungil itu ditemukan dalam kantong belanja pada Sabtu (27/3/2021) pukul 04.00 WIB. Bayi yang memiliki berat 3,9 kilogram dan tinggi 51 centimeter itu hingga kini masih berada di Puskesmas Buniwangi dan dalam keadaan sehat

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI