Sukabumi Update

DPRD Respon Aspi Nelayan Sukabumi Soal Benih Lobster, Berhadap Ada Peraturan Baru

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara akan menindaklanjuti aspirasi nelayan yang disampaikan dalam audiensi, Rabu (31/4/2021). DPRD berharap masukan dari nelayan yang tergabung dalam HNSI DPC Kabupaten Sukabumi, diantaranya soal benur atau benih lobster jadi bahan untuk Peraturan Menteri.

"Kemarin kita audiensi dengan HNSI, Polres dan Instansi pemerintah daerah Sukabumi. Ada beberapa bahasan, aspirasi dari para nelayan mengenai benur atau lobster," ujar Yudha, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga :

"Kami meminta kepada HNSI untuk memberikan surat secara resmi apa-apa saja keluhan dan aspirasi dari pada HNSI Kabupaten Sukabumi, besok hari surat itu akan dibawa ke DPR RI untuk nantinya dijadikan sebuah masukan di dalam pembentukan peraturan menteri yang akan datang itu," sambungnya.

Dalam kegiatan itu, HNSI menyampaikan potensi perikanan yang dimiliki laut Sukabumi sangat melimpah terutama soal lobster. Potensi itu, menurut HNSI harus bisa dimanfaatkan dan membawa kesejahteraan bagi nelayan. Namun soal lobster ini, nelayan ragu sebab aturannya yang berubah-rubah. Ketika Susi Pudjiastuti menjabat menteri kelautan dan perikanan, ekspor benur dilarang. 

Namun, ketika Susi lepas dari jabatan menteri, kebijakan ini diubah oleh Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy mengizinkan ekspor benur. Tapi Edhy tersandung kasus korupsi.

Posisi Menteri Kelautan dan Perikanan kemudian dijabat Sakti Wahyu Trenggono. Dilansir dari Tempo.co, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memutuskan untuk menghentikan sementara kebijakan ekspor benur lobster. Pernyataan tersebut dikemukakannya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR.

"Jadi sementara ini dihentikan dulu sampai kemudian saya mendapat satu solusi yang terbaik untuk dibicarakan bersama Komisi IV. Sementara dihentikan dulu," katanya, dikutip dari keterangan resminya, Rabu 27 Januari 2021.

Mengenai aturan peraturan menteri (permen), Yudha menyatakan kebijakannya ada di tingkat pusat sehingga pihaknya dalam hal ini DPRD tidak bisa mengambil sebuah inisiatif melakukan atau menciptakan sebuah peraturan daerah.

"Ini memang peraturannya ada di tingkat menteri, saya rasa ada sebuah peluang kita memberikan masukan agar permen nanti pada saat dikeluarkan bisa mengakomodir keinginan dari pada nelayan," terangnya.

Dia pun mengakui Kabupaten Sukabumi mempunyai potensi laut yang sangat baik. Dengan adanya benur ada sebuah dampak peningkatan ekonomi bagi nelayan. "Diharapkan masukan dari HNSI bisa dijadikan sebuah bahan bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pembentukan peraturan menteri (Permen) yang baru," tukasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI