Sukabumi Update

Sosialisasi Perpres Nomor 12 tahun 2021, Ini Pesan Wabup Sukabumi ke Peserta

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, mewakili Bupati membuka acara sosialisasi Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan Barang dan Jasa bertempat di Aula Setda Palabuhanratu, Selasa (6/4/2021). Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sukabumi.

Wakil Bupati Iyos Somantri mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara yang mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan perkembangan perekonomian nasional.

Baca Juga :

Wabup sendiri meyakini dengan pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa secara profesional maka pembangunan di Kabupaten Sukabumi akan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan. 

"Saya memandang perlu adanya tata-kelola pemerintahan yang baik sehingga proses pengadaan barang/jasa yang efektif dan efisien dapat diselenggarakan dengan tetap menjunjung tinggi nilai persaingan dan berada dalam kerangka akuntabilitas," jelasnya.

Pembangunan di Kabupaten Sukabumi, tambah Wabup, pasti tercapai target sesuai ketentuan yang sejalan dengan misi meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inovatif, profesional, dan akuntabel.

Wabup berharap dengan adanya sosialisasi perpres ini ke depan akan terjadi perbaikan dalam proses, output, dan outcome atas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sukabumi. 

"Sosialisasi ini sangat berarti bagi para peserta untuk memperoleh gambaran dan wawasan tentang pengadaan barang dan jasa yang benar menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya.

Sementara itu, ketua penyelenggara, Sigit Widamardi menyebutkan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 serta implementasinya dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI