Sukabumi Update

Rincian 54 Barang Terlarang yang Ditemukan di Kamar Warga Binaan Lapas Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Petugas Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sukabumi dengan Polres Kota Sukabumi dan Imigrasi Kota Sukabumi, melakukan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Lapas Sukabumi. Hasilnya, 54 barang terlarang ditemukan.

Penggeledahan di kamar hunian blok pria dan kamar hunian blok wanita (Dahlia) ini dilaksanakan, Selasa (6/4/2021) malam. 

Baca Juga :

Adapun rincian barang-barang terlarang di kamar warga binaan itu yaitu 2 Unit Handphone, 1 buah Earphone, 15 buah Korek Gas, 1 buah Gunting Kuku, 8 Bungkus Rokok, 1 buah Sikim, 8 buah Sikat Gigi, 1 buah Penggaris Besi, 1 Buah Parut, 2 buah Sim Card, 1 buah kape, 1 buah Pencukur, 5 Buah Tali Kain, 1 buah obeng Rakitan, 2 Buah Botol Kaleng, 3 Buah Botol Kaca, dan 1 Buah Sedotan Bong. 

Barang barang temuan ini akan langsung di data dan dimusnahkan sedangkan 2 unit Handphone diserahterimakan kepada pihak Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .

Penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Lapas Sukabumi ini mengerahkan 30 petugas lapas, 35 anggota Polres, dan 4 petugas imigrasi.

Kepala Lapas IIB Nyomplong, Christo Victor Nixon Toar mengatakan, tanggal 6 April 2021, Merupakan awal rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021 yang menjadi sebuah momentum penting jajaran pemasyarakatan untuk semakin mengukuhkan komitmennya dalam mencapai tujuan pemasyarakatan. 

Victor menuturkan, giat sidak kamar hunian warga binaan Lapas Sukabumi di kamar hunian blok pria dan kamar hunian blok wanita (Dahlia) dilakukan dengan dasar berbekal tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI) yang dijunjung seluruh pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini Keamanan dan Ketertiban, Berantas Narkoba dan Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum.

Dan menindaklanjuti surat edaran dari Dirjen PAS no. PAS.2-PK.02.10.02-143 tentang Razia Serentak dan Surat Edaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor: W11.PK.01.05.06- 3921 tentang Kegiatan Razia Serentak dalam rangka peringatan Hari Bhakti pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021 dengan dasar hukum Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib.

"Perlu disampaikan juga kegiatan sidak ini selalu dilaksanakan secara berkala, sebagai bentuk nyata integritas kami dalam memberantas peredaran HP, Narkoba didalam Lapas Sukabumi serta sebagai deteksi dini untuk meningkatkan kewaspadaan petugas dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan ketertiban dan meningkatkan kedisiplinan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk patuh terhadap peraturan tata tertib yang ada di Lapas Kelas IIB Sukabumi ini," jelasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI