Sukabumi Update

14 Kursi Selevel Kadis Kosong, 25 ASN Eselon II di Kabupaten Sukabumi Ikut Ujikom

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 25 pimpinan tinggi pratama setingkat Eselon II B di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan di salah satu hotel di kawasan Salabintana, Rabu, 7 April 2021.

Kegiatan yang digelar selama dua hari ini dibuka oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Dalam prosesnya, uji kompetensi tersebut menghadirkan tiga penguji dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan akademisi. Mereka akan menguji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultur. 

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan pelaksanaan uji kompetensi tersebut merupakan dasar penguatan sumber daya manusia. Hal ini pun tertuang dalam misi Kabupaten Sukabumi.

"Penguatan sumber daya manusia ini, baik di lingkup pemerintah daerah maupun yang ada di masyarakat. Ini menjadi perhatian utama untuk menyongsong masa depan bangsa," kata Marwan dikutip dari akun Facebook Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :

Marwan menyebut, uji kompetensi ini juga dimaksudkan untuk mengukur standar kompetensi para aparatur sipil negara atau ASN pimpinan tinggi pratama. Sebab, mereka harus memiliki tiga kompetensi dasar: kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultur.

Hasil uji kompetensi tersebut nantinya akan menjadi penempatan jabatan para pimpinan tinggi pratama. "Saya berharap semuanya mengeluarkan kemampuan dan keilmuan dalam uji kompentensi ini," harap Marwan.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Barnas Adjidin mengatakan ada tiga materi yang akan diujikan kepada para pimpinan tinggi pratama. Ketiganya meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultur.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ade suryaman menyebut secara keseluruhan total slot jabatan Eselon II di Kabupaten Sukabumi adalah 41.

Namun saat ini ada 14 slot Eselon II yang kosong akibat banyaknya yang pensiun. Ade mengatakan Eselon II merupakan jabatan setingkat asisten daerah, kepala dinas, kepala badan, dan staf ahli.

"Karena enam bulan sebelum pilkada (pencoblosan) dan enam bulan setelah pelantikan setelahnya tidak boleh ada pengangkatan," pungkasnya.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI