Sukabumi Update

Soroti Sirkuit Balap di Lahan Reforma Agraria, SPI Sukabumi: Langgar Peraturan Presiden

SUKABUMIUPDATE.com - Event balap motor garuk tanah atau grasstrack di Sirkuit Bukit Hanjeli mendapat sorotan dari Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, penyebabnya sirkuit itu berada di lahan eks HGU Bumiloka Swakarya. SPI menilai apabila eks HGU digunakan untuk kepentingan diluar pertanian dan petani, maka melanggar peraturan presiden soal Reforma Agraria.

Dari informasi yang dihimpun, lahan yang digunakan untuk balapan motor itu merupakan lahan garapan Eks HGU Bumiloka Swakarya yang kemudian diover garapan kepada salah satu pengusaha.

Baca Juga :

Sirkuit Grasstrack Bukit Hanjeli yang memiliki panjang 800 meter dan lebar 8 meter itu berada di Kampung Bungur RT 16/04, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud mengatakan perjuangan petani di lahan Eks HGU Bumiloka Swakarya selama ini adalah untuk lahan pertanian bukan untuk kegiatan atau fasilitas yang lain. "Kalau dimanfaatkan pihak lain untuk kegiatan diluar pertanian dan petani, pengusaha itu bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang reforma agraria, " tegasnya. 

Karena lahan Eks HGU PT Bumiloka menjadi prioritas lahan objek Reforma Agraria di kantor staf presiden, kata Rozak, maka SPI meminta TNI-POLRI untuk mengawal, membantu petani dan menjaga lahan tersebut agar benar-benar menjadi lahan pertanian untuk petani bukan petani pengusaha. 

"Sebagaimana Surat Kepala Staf Presiden Nomor B-21/KSK/03/2021, Tanggal 12 Maret 2021 yang ditujukan kepada Panglima TNI dan Kapolri, Perihal Permohonan perlindungan terhadap lokasi-lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria Tahun 2020-2021," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Jampang Tengah Isep Rachmat Saepul membenarkan bahwa sirkuit grasstrack Bukit Hanjeli itu berada di lahan eks HGU. "Betul itu lahan eks HGU," jelasnya. 

Mengenai event balap motor garuk tanah atau grasstrack di Sirkuit Bukit Hanjeli itu,  Isep Rachmat Saepul yang juga Komite Olahraga Kecamatan (KOK) JampangTengah, mengatakan kegiatan grasstrack itu tidak ada izin ke pihak kecamatan. 

Cuma panitia memperlihatkan surat persetujuan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Sukabumi dan IMI Jabar. "Jadi berbekal surat persetujuan dari koordinator kesekretariatan penanganan COVID-19 tingkat kabupaten dan surat keputusan IMI Provinsi Jabar," jelasnya.

Mengenai status lahan tempat sirkuit itu berada, Kepala Desa Bojongjengkol Dadan Sutisna memberikan keterangan berbeda. Menurut dia, yang dipakai sirkuit bukan eks HGU. Namun dia tidak menjelaskan itu status lahan tersebut.  

Dadan menyatakan, sirkuit balap motor dibuat dengan tujuan memfasilitasi bakat anak muda di Bojongjengkol yang gemar grasstrack. "Adapun sirkuit itu dikelola Karang Taruna Desa. Untuk menyalurkan bakat penggemar motocross, dibuatkan sirkuit. Sirkuit ini dikelola oleh karang taruna desa," pungkasnya.

Sebelumnya, event balap motor garuk tanah atau grasstrack di Sirkuit Bukit Hanjeli juga menjadi sorotan, sebab ketika balapan usai membuat kemacetan di jalan Provinsi di daerah Jampang Tengah, Minggu (11/4/2021).

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI