Sukabumi Update

Jomblo Butuh Uang, Pengakuan Maling Motor dan Handphone di Nagrak Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Pemuda asal Bogor berinisial H (30 tahun) diamankan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cibadak pada Jumat, 16 April 2021 malam akibat diduga mencuri sepeda motor dan handphone di Kampung Padasuka RT 01/04 Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

H mengaku nekat melakukan aksi kotornya karena memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya yang tinggal di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Ia menyebut sepeda motor dan dua handphone yang dicurinya itu merupakan milik temannya sendiri berinisial AM yang sama-sama berprofesi sebagai penjahit konveksi di kampung tersebut.

"Saya terpaksa mencuri untuk kebutuhan keluarga saya," katanya kepada sukabumiupdate.com. H dan AM baru saling mengenal selama sepekan dan tinggal satu kamar di tempat mereka bekerja.

Baca Juga :

Bukan kali ini saja, H juga mengaku pernah melakukan aksi serupa pada 2013 lalu di mana ia mencuri sepeda motor milik tetangganya. Namun saat itu kasus yang dialami H diselesaikan secara kekeluargaan.

"Dulu juga saya pernah mencuri motor milik tetangga tahun 2013 lalu, tapi itu sudah selesai secara kekeluargaan," jelasnya.

H diketahui tinggal bertiga dengan adik dan ayahnya di Gunung Putri, Kabupaten Bogor semenjak ibunya meninggal dunia. Ia juga belum memiliki pasangan alias masih jomblo.

Sebelumnya diberitakan, H diamankan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cibadak pada Jumat, 16 April 2021 sekira pukul 19.45 WIB di Kampung Babakan Panjang RT 03/29 Kelurahan Cibadak. Ia diamankan tidak lama setelah melakukan aksinya di wilayah hukum Nagrak pada Jumat malam sekira pukul 19.20 WIB.

H diamankan polisi beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario bernomor polisi F 2926 UAU dan tas selempang warna hitam berisi dua unit handphone. Kini kasus yang dialami H telah dilimpahkan Kepolisian Sektor Cibadak ke Kepolisian Sektor Nagrak.

Kepala Kepolisian Sektor Nagrak Inspektur Polisi Satu Teddi Armayadi menyebut terduga pelaku akan dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Pelaku akan kita proses dan akan dijerat dengan pasal 363," singkatnya.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI