Sukabumi Update

Izin Konveksi di Ciambar Sukabumi Disoal, Pihak Kecamatan Minta Tutup Sementara

SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah perusahaan konveksi di Kampung Cikatomas, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi diminta menghentikan kegiatan usahanya oleh pihak kecamatan karena disebut belum memiliki izin.

Pihak Kecamatan Ciambar telah memberikan surat peringatan terhadap perusahaan tersebut agar sementara menghentikan kegiatannya.

Dalam surat yang ditandatangani Camat Ciambar Pendi Efendi dikatakan, perusahaan ini belum memiliki surat izin usaha dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan harus menghentikan sementara kegiatannya hingga izin tersebut ada.

Tetapi, pihak perusahaan tidak menuruti surat tersebut dan tetap menjalankan kegiatan usahanya. Abdul Rahman, selaku pemilik perusahaan mengaku tidak bersalah menjalankan usahanya meski belum memiliki administrasi perizinan.

"Izin belum komplit tinggal IMB (Izin Mendirikan Bangunan) setengah lagi. Tapi masih berjalan usaha ini, karena perizinan sedang diproses. Kenapa harus ditutup kan izinnya sedang diproses," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin, 19 April 2021.

Abdul merasa kecewa lantaran pihak Kecamatan Ciambar disebutnya bersikap tidak formal. Ia berujar, pemerintah seharusnya memanggil dirinya terlebih dahulu untuk berdiskusi soal perizinan ini.

"Saya kecewa karena harus dihentikan produksi. Sampai saat ini belum ada dialog dengan pemerintah setempat, saya ingin ada komunikasi dulu bukan tiba-tiba ngirim surat, itu kan gak formal. Idealnya saya dipanggil dulu, diskusi dulu," terangnya.

"Menurut saya mekanismenya harus ada pemanggilan dulu ke saya. Jadi saya masih bisa beroperasi," ucapnya menambahkan.

Baca Juga :

Diketahui bahwa perusahaan yang telah beroperasi selama tujuh bulan ini merasa sudah memiliki izin dengan adanya surat rekomendasi usaha dari pihak kecamatan.

Namun menurut kecamatan, perusahaan tersebut belum memiliki izin sama sekali sehingga tidak bisa beroperasi karena surat rekomendasi usaha dari kecamatan bukan merupakan izin.

Perusahaan ini memperkerjakan 50 orang dan memasarkan produknya ke Jakarta. Biasanya, mereka beroperasi pada pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Ciambar Kurnia Sudirman mengatakan pihaknya telah memberikan surat teguran kepada pemilik konveksi agar menempuh administrasi perizinan terlebih dahulu. 

"Tapi untuk tindak lanjutnya karena perusahaan tersebut tidak mengindahkan peraturan, kami akan koordinasi terlebih dulu dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi," tandasnya.

Sebelum menerbitkan surat peringatan tersebut, pihak kecamatan mengaku telah berupaya menemui pihak perusahaan di rumahnya. Namun saat itu pemilik perusahaan sedang tidak ada.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI