Sukabumi Update

Siap-siap Diputar Balik, Ini Titik Penyekatan Larangan Mudik di Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Petugas kepolisian akan melakukan penyekatan di sejumlah titik di Sukabumi selama masa pengetatan larangan mudik. Lokasi penyekatan tersebut terbagi dua: wilayah hukum Kepolisian Resor Sukabumi dan Sukabumi Kota.

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni mengatakan penyekatan dilakukan di pos Lembursitu, Cemerlang, Sukalarang, dan Terminal Jubleg. Sementara pos pengamanan didirikan di Simpang Karamat dan Bundaran Sukaraja.

"Kami menunggu arahan kepolisian daerah, sementara informasi awal masih di tanggal 6-17 Mei 2021," kata Sumarni kepada sukabumiupdate.com, Sabtu, 24 April 2021. "Sampai saat ini kita masih sosialisasikan larangan mudik," tambahnya.

Sumarni menjelaskan skema penyekatan akan dilakukan selama 24 jam dengan menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk surat hasil tes polymerase chain reaction atau antigen kepada pengendara yang keluar dan masuk Sukabumi.

Baca Juga :

Ia menyebut tidak seluruh kendaraan yang datang ke Sukabumi akan diputar balik karena ada beberapa kelompok yang dikecualikan. "Ya enggak seluruhnya dong, kan ada pengecualian," ujarnya. "Seperti ambulans, mobil pengangkut sektor esensial, pegawai yang mendapatkan tugas sesuai dokuman administrasinya, orang yang diberikan izin khusus seperti karena ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia," jelas Sumarni.

Seperti diketahui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengubah masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran dari sebelumnya 10 hari menjadi satu bulan: 22 April hingga 24 Mei 2021. Hal itu ditetapkan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.

Maksud dari addendum surat edaran tersebut adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Sementara masa peniadaan atau larangan mudik tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Dihubungi terpisah, Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Sukabumi Inspektur Polisi Dua Aah Saepul Rohman menuturkan ada 10 titik penyekatan di wilayah hukum Kepolisian Resor Sukabumi. Dari 10 titik, tiga di antaranya menjadi prioritas, yakni pos Terminal Benda Cicurug, Patroli Jalan Raya atau PJR Cibolang, dan Gungung Butak (perbatasan Sukabumi-Banten).

Berbeda dengan Kepolisian Resor Sukabumi Kota, penyekatan di wilayah hukum Kepolisian Resor Sukabumi, kata Aah, telah dimulai sejak Sabtu ini dengan melibatkan 187 personel. "Mulai pelaksanaan hari ini jam 08.00 WIB. Dalam pelaksanaan di lapangan tentunya Polres Sukabumi berkoordinasi dengan unsur TNI dan stakholder terkait," pungkasnya.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI