Sukabumi Update

Catat Waktu Larangan Mudik di Terminal Palabuhanratu Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Terminal Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat akan menghentikan sementara operasional karena adanya larangan mudik. Seluruh angkutan umum, AKAP dan AKDP stop masuk dan keluar dari Palabuhanratu pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang, kecuali angkutan penumpang dalam wilayah Kabupaten Sukabumi.

Hal ini ditegaskan Asep Setiawan, petugas Terminal Tipe B Palabuhanratu kepada wartawan, Selasa (5/4/2021). Menurut Asep, sesuai aturan larangan mudik, maka terminal Palabuhanratu juga akan menghentikan operasional Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga :

 "Nah mulai pada tanggal 6 nanti semua kendaraan yang AKDP AKAP, tidak diperbolehkan untuk operasi, makanya terminal akan berhenti operasi sementara. Kebijakan ini sesuai instruksi dan himbauan pemerintah sebagai antisipasi penyebaran Covid 19," ungkapnya.

Dalam periode waktu tersebut hanya angkutan umum dalam wilayah Kabupaten Sukabumi yang diperbolehkan beroperasi. Seperti angkutan Cileungsing kecamatan Cikakak, Bojong Kopo kecamatan Simpenan, Cisolok masih berjalan seperti biasa.

photoTerminal tipe B Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat - (NANDI)</span

Asep menambahkan bahwa sebenarnya sejak awal Ramadhan, sebenarnya banyak PO Bus tidak beroperasi secara penuh. Banyak pengurangan jumlah armada karena memang adanya penurunan penumpang.

Terkait, angkutan umum jurusan Kota Sukabumi - Palabuhanratu, hingga kini pihak terminal belum mendapatkan kebijakan apakah bisa beroperasi atau tidak. Trayek ini masuk kategori AKDP namun masih dalam satu wilayah perjalanan lokal. 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI