Sukabumi Update

Sudah Koordinasi dengan Polisi, Penjelasan JNE Soal Penangkapan Kurir Ganja di Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Penangkapan kurir narkoba jenis ganja di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 21 Mei 2021 mendapat penjelasan PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir atau JNE selaku kantor jasa pengiriman barang yang membawa benda tersebut. Penangkapan ini sebelumnya viral karena diawali duel antara pelaku dengan seorang anggota kepolisian.

Head of Media Relations Deptart JNE Hendrianida Primanti dalam keterangan tertulis kepada sukabumiupdate.com mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Jampang Kulon untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka sebelum terjadinya insiden tersebut.

"Sebagai perusahaan jasa pengiriman ekspres dan logistik, JNE terus berkomitmen untuk mendukung usaha pemerintah dalam memerangi narkoba," tulis keterangan yang diterima pada Sabtu, 22 Mei 2021. "JNE terus melakukan berbagai upaya dan inovasi dalam mencegah pengiriman narkoba dengan menjalankan prosedur-prosedur keamanan."

Meski begitu, JNE menyebut tayangan kamera pengintai atau CCTV yang tersebar melalui WhatsApp merupakan bukti laporan yang hanya diberikan ke pihak kepolisian dan tidak untuk dipublikasikan. "JNE meminta untuk menurunkan video penangkapan karena bersifat confidential," katanya.

Baca Juga :

Sebelumnya Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor Jampang Kulon Brigadir Polisi Kepala Redi Megasakti berduel dengan kurir narkoba jenis ganja, Jumat, 21 Mei 2021. Tindakan tersebut diapresiasi Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi M Lukman Syarif.

"Anggota kami dari Polsek Jampang Kulon berhasil mengamankan kurir narkotika jenis ganja. Sebelum diringkus anggota memang duel dulu karena pelaku berusaha melawan untuk kabur. Namun bisa dihalau diringkus dengan tangan kosong," ujarnya.

Lukman menyebut paket di tangan pelaku berisi narkoba jenis ganja seberat 250 gram. Barang bukti tersebut diambil pelaku dari kantor jasa pengiriman barang JNE. "Narkotika jenis ganja yang diamankan dari pelaku kurang lebih 250 gram. Menarik karena barang bukti itu diduga dikirim ke pelaku lewat jasa pengiriman barang," jelasnya.

Barang bukti dan pelaku pun sudah diamankan di Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi. Polisi masih terus menyelidiki kasus peredaran ganja antarwilayah lewat jasa pengiriman barang ini.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI