Sukabumi Update

Ini Tujuh Raperda Baru yang Diusulkan Pemkab Sukabumi, Ada Soal Pilkades

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri menyampaikan nota penjelasan atas tujuh rancangan peraturan daerah atau raperda usulan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Jumat, 28 Mei 2021.

Tujuh rancangan peraturan daerah tersebut adalah soal penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri, penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat, pengelolaan zakat, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, dan rancangan peraturan daerah soal pemilihan kepala desa.

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri menyebut penyampaian nota penjelasan bupati atas tujuh rancangan peraturan daerah tersebut adalah dalam rangka meninjau peraturan daerah yang sebelumnya sudah ada maupun membuat peraturan daerah baru.

"Intinya kita ingin merevisi. Jadi ada yang baru, ada yang revisi. Sebab ada regulasi-regulasi yang mengharuskan bahwa perda mesti diperbaharui, salah satu contoh peraturan Pilkades yang kita akan revisi dengan perundang-undangan yang baru, itu saja," kata Iyos.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Muhamad Sodikin, yang memimpin rapat paripurna tersebut karena Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yudha Sukmagara sedang sakit, mengatakan agenda selanjutnya adalah penyampaian pandangan fraksi terhadap tujuh rancangan peraturan daerah tersebut.

"Ketua berhalangan hadir karena sakit, mudah-mudahan segera kembali sehat. Tadi penyampaian nota penjelasan bupati tentang tujuh raperda yang disampaikan Pak Wakil," ujarnya.

"Agenda selanjutnya juga ada pengambilan keputusan DPRD atas dua raperda perubahan tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dan raperda tentang ketahanan pangan daerah. Akan disampaikan Senin, 31 Mei 2021 mendatang," kata Sodikin.

Baca Juga :

Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS ini juga meminta komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang membahas dua rancangan peraturan daerah, yakni perubahan tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dan tentang ketahanan pangan daerah menyiapkan laporan dan pandangannya. "Termasuk juga untuk seluruh fraksi agar menyiapkan pandangannya untuk tujuh raperda di atas," ucap dia.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI