Sukabumi Update

Minta Ditunda, Catatan Anwar Sadad Soal Tujuh Raperda Usulan Pemkab Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Sukabumi fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anwar Sadad meminta pembahasan tujuh rancangan peraturan daerah usulan pemerintah daerah ditunda.

Itu dikatakan Anwar usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, 31 Mei 2021. Ada sejumlah alasan mengapa ia meminta pambahasan tujuh rancangan peraturan daerah usulan pemerintah daerah tersebut ditunda ke tahap selanjutnya.

"Sepertinya semua stakeholder akan sepakat pembahasan raperda ini ditunda. Sebab jajaran direksi dan struktur kepengurusan Perumda yang dimaksud, sampai hari ini belum definitif. Direksi di Perumda Agro Sukabumi Mandiri pun belum definitif," kata Anwar.

Seperti diketahui tujuh rancangan peraturan daerah tersebut adalah soal penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri, penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat, pengelolaan zakat, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, dan rancangan peraturan daerah soal pemilihan kepala desa.

Baca Juga :

"Dihawatirkan nanti ketika direksi definitif ditetapkan, perda ini tidak akomadatif, sehingga harus mengubah lagi," tambah dia. Dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut, kata Anwar, mesti menyerap aspirasi pihak terkait, salah satunya jajaran direksi perusahaan umum daerah. "Harus tersuarakan di pansus atau panja ketika pembahasan."

Anwar berharap pemerintah daerah selaku pengusul rancangan peraturan daerah tersebut bisa bersabar. "Logikanya tidak nyambung. Hari ini direksinya belum ada, nanti ketika pas pembahasan bagaimana? Walaupun ada bagian hukum yang memiliki wewenang mewakili eksekutif, namun menurut pandangan kami tetap itu kurang elegan dan ruhnya akan berbeda," jelas dia.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menganggap pembahasan tujuh rancangan peraturan daerah ini tidak akan maksimal karena saat rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah untuk tahapan program pembentukan peraturan daerah 2021 pada Desember 2020 lalu, struktur kepengurusan perusahaan umum daerah yang baru belum terbentuk.

"Jadi untuk meminimalisir sering bergantinya perda. Jangan sampai perda baru enam bulan bahkan masih dalam tahapan evaluasi provinsi, harus diubah karena minimnya sinkronisasi raperda dengan pengurus yang baru," kata Anwar. "Apalagi hari ini harus berkesuaian dengan kelembagaan daerah dan RPJMD 2021-2026."

Anwar juga meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak memaksakan. Sebab, dalam Pasal 6 rancangan peraturan daerah soal penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri, sambung dia, modal dasar Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri ditetapkan sebesar Rp 6.694.523.000 berupa uang dan barang yang harus dipenuhi di tahun 2021 dan tahun 2022 atau paling lambat dua tahun sejak Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri berdiri.

"Dan harus ditetapkan dalam APBD. Logikanya, APBD 2021 sudah ditetapkan hanya tinggal APBD perubahan. Apakah pemerintah daerah menjamin RAPBD perubahan 2021 akan surplus untuk pembiayaan kebutuhan urusan wajib, untuk pembiayaan penyertaan modal dimaksud," kata Anwar. "Sejauh mana komitmen pemerintah daerah saat ini soal perda penyertaan modal terhadap perumda yang ada, yang dananya bersumber dari APBD tahun 2021."

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Sukabumi memandang perencanaan adalah bagian dari subsistem dari sistem pengelolaan (manajemen). Kekhususan sifat perencanaan ialah dominannya fungsi perencanaan untuk keberhasilan keseluruhan manajemen. 

Anwar menyebut perencanaan merupakan cara, teknik, atau metode untuk mencapai tujuan yang diinginkan secara tepat, terarah, dan efisien sesuai dengan sumber daya yang tersedia. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sambungnya, telah ditetapkan tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh organ pembentuk peraturan perundang-undangan agar peraturan yang dihasilkan memenuhi aspek formal.

"Pengabaian terhadap tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dapat mengakibatkan suatu peraturan perundang-undangan cacat secara formil," tegas dia.

Atas dasar itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menilai dua rancangan peraturan daerah tentang pernyertaan modal agar ditunda terlebih dahulu karena saat rapat paripurna dan rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah pun, kata Anwar, fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi tidak menerima lampiran dokumen naskah akademik beserta rencana bisnis memadai yang memenuhi standar sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Belajar dari pemerintahan sebelumnya, di mana sudah berdiri dan berjalan Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi serta Pesona Pariwisata, namun belum sesuai dengan harapan dan tujuan didirikannya.

"Sekiranya terus-terusan mejadi beban daerah dan tidak ada salahnya dibubarkan saja. Bukan apa-apa, tapi sebuah kehati-hatian. Sehingga dalam dua raperda penyertaan modal ke depan kami tidak ingin tergesa-gesa dalam membuat payung hukum daerah dalam penyertaan modal ini," kata Anwar.

Berdasarkan sejumlah catatan tersebut, Anwar meminta pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut ditunda hingga Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan tahun 2021 disahkan atau minimal dibahas kembali nanti di triwulan terakhir.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI