Sukabumi Update

Dinas PU dan PTPN VIII Ukur Lahan Relokasi Korban Pergerakan Tanah di Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi dan PT Perkebunan Nusantara VIII mengukur lahan calon lokasi hunian tetap bagi korban pergerakan tanah di Kampung Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung dan Kampung Ciengang, Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.

Lahan milik PT Perkebunan Nusantara VIII ini berlokasi di jalan kabupaten ruas Cicalobak - Cikeuyeup, Desa Cijangkar. Nantinya di sana akan dibangun hunian tetap bagi 137 kepala keluarga yang direlokasi dari lokasi pergerakan tanah di Kampung Ciherang, Desa Cijangkar.

Selain warga Kampung Ciherang, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pekerjaan Umum Wilayah Jampang Tengah, Sudrajat, mengatakan lahan tersebut juga akan digunakan sebagai lokasi hunian tetap bagi warga yang terdampak pergerakan tanah di Kampung Ciengang, Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung, yakni sebanyak 48 kepala keluarga.

Baca Juga :

"Lahannya seluas 4,7 hektare," kata Sudrajat kepada sukabumiupdate.com, Rabu, 2 Juni 2021. Pengukuran untuk lokasi hunian tetap ini dihadiri sejumlah pihak. Sudrajat menyebut saat ini baru sebatas pengukuran, belum pada tahap realisasi. "Ini baru pengukuran, realisasi secepatnya," kata dia.

"Jadi hari ini kami dari UPTD Wilayah Jampang Tengah mewakili Pak Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang kebetulan ada kegiatan di tempat lain," ucap Sudrajat.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI