Sukabumi Update

Wali Kota Tentang Nasib Pasar Pelita Sukabumi Setelah Addendum 4 Habis

SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi kembali menjadi sorotan publik pasca habisnya masa addendum 4 perpanjangan kontrak kerja dengan pengembang tanggal 31 Mei 2021 silam. Hari ini, Kamis (3/6/2021) mahasiswa turun kejalan menagih janji Wali Kota Sukabumi soal nasib pembangunan Pasar Pelita yang sudah 7 tahun tak juga rampung.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam PB HIMASI (Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi) mendatangi Balai Kota Sukabumi Tuntutan mereka tak banyak, ada apa dengan pasar pelita?

Massa aksi langsung ditemui oleh Wali Kota Achmad Fahmi. Dalam kesempatan tersebut Fahmi menyatakan bahwa saat ini Pemkot Sukabumi tengah menjalani tahapan pemutusan kontrak kerjasama dengan PT Fortunindo Artha Perkasa sebagai perusahaan yang membangun Pasar Pelita.

"Pertama bahwa masa perjanjian kerjasama pembangunan pasar pelita ini sampai dengan masa waktu 31 Mei 2021. kemudian hari ini masuk tahapan melaksanakan pemutusan kontrak kerjasama yang berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 melalui mekanisme tiga tahap," jelas Wali Kota Sukabumi.

Tahap pertama sambung Fahmi, adalah surat peringatan pertama, tahap kedua adalah surat peringatan kedua dan tahap ketiga adalah surat peringatan ketiga. "Jadi setelah tanggal 31 Mei 2021 termasuk hari ini, dilaksanakan tahap pemutusan kerjasama dengan mekanisme surat peringatan pertama," tuturnya. 

Saat kerjasama ini tidak dilaksanakan sesuai aturan maka mekanisme yang lain akan berlanjut.  "Kita sedang meminta ke pihak pengembang untuk segera menyelesaikan sebagaimana yang terdapat dalam perjanjian kerjasama. Ketika perjanjian kerjasama ini tidak dilaksanakan baik dari pasal pertama sampai dengan terakhir maka tentunya mekanisme yang lain yang akan berlanjut," tegasnya.

"Untuk pelaksanaan dan pembangunan Pasar Pelita termasuk pula didalamnya adalah bagaimana kita melakukan penataan dari kawasan seputar pasar pelita," pungkasnya.

photoWali Kota Achmad Fahmi saat menjelaskan nasib Pasar Pelita setelah Addendum 4 habis kepada massa aksi Himasi di Balaikota Sukabumi, Kamis (3/5/2021) - (RIZA)</span

Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 6 Desember 2020 silam upaya pembangunan pasar pelita Kota Sukabumi memasuki babak baru ditandainya dengan disepakatinya adendum perpanjangan waktu pembangunan.

Kebijakan ini diambil setelah melalui pembahasan panjang Forkopimda Kota Sukabumi, mulai dari Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi, Kejaksaan Negeri Sukabumi, dan DPRD Kota Sukabumi, serta paguyuban pedagang pasar bersama dengan PT Fortunindo Artha Perkasa selaku pengembang yang membangun Pasar Pelita.

''Proses pembangunan masuk ke tahapan adendum keempat, disepakati dengan kehati-hatian dan mempertimbangkan beberapa hal serta semangatnya dapat menjadi adendum terakhir, sehingga pasar pelita terwujud dan bermanfaat untuk kita semua,'' ujar Wali kota sukabumi Achmad Fahmi, saat itu Rabu 9 Desember 2020.

Menurut Fahmi, disepakatinya adendum tersebut dilatarbelakangi dengan berbagai pertimbangan. Kondisi Pandemi Covid-19 yang menyebabkan terganggunya kondisi keuangan perusahaan, progres pekerjaan yang tidak signifikan, minimnya antusias pedagang untuk membeli kios/los, dan kredit perbankan yang melambat.

Baca Juga :

Fahmi mengungkapkan, selain bersepakat memperpanjang 176 hari untuk penyelesaian pembangunan, ada empat hal yang menjadi kunci dalam adendum tersebut.

Pertama, menetapkan target pada tahapan pembangunan berdasarkan penyelesaian tiap lantai. Jika target yang ditetapkan tidak tercapai maka pemerintah daerah dapat langsung melakukan pemutusan kontrak tanpa menunggu sampai batas akhir waktu perjanjian dan pengembang dikenakan denda. 

Kedua, lebih berpihak kepada pedagang dengan potongan harga khusus yang disepakati antara pedagang dengan pihak pengembang. 

Ketiga, PT FAP baru dapat melakukan penjualan kepada pihak di luar pedagang lama, satu bulan setelah selesainya pembangunan.

Keempat pihak pengembang bersedia untuk tidak melakukan gugatan hukum apabila perjanjian ini harus diakhiri secara sepihak karena kelalaian pengembang. 

Adendum ini kata Fahmi, memperkuat peran pemerintah melalui dinas teknis terkait dalam melakukan verifikasi progres pembangunan. ''Kami berharap kesepakatan ini dijadikan adendum terakhir dan pembangunan bisa selesai sesuai waktu yang ditetapkan,'' ujar Fahmi.

Dalam addendum ke 4 juga dicantumkan target pembangunan dalam skala waktu. Pada akhir Januari 2021, ground floor  dan basement beserta utilitasnya harus sudah terbangun. Kemudian pada bulan akhir bulan Maret 2021, lantai 1 beserta fasilitasnya ditargetkan telah terbangun. Sedangkan target pada akhir bulan April 2021 adalah terbangunnya lantai 2 beserta seluruh fasilitasnya, dan pada bulan Mei 2021 ditargetkan perapihan dan sinkronisasi lingkungan sekitar serta Pasar Pelita telah rampung terbangun.

Saat itu, Hartono, selaku Direktur Utama PT Fortunindo Artha Perkasa mengatakan siap menyelesaikan pembangunan sesuai target yang ditetapkan. Sehingga pasar pelita bisa terbangun selaras dengan harapan semua pihak.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI