Sukabumi Update

Didatangi Mahasiswa, Kata Kejari Kota Sukabumi Soal Pembangunan Pasar Pelita

SUKABUMIUPDATE.com - Kejari atau Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi akhirnya angkat bicara soal pembangunan Pasar Pelita yang berlarut. Hari ini, Selasa (8/6/2021) mahasiswa yang tergabung dalam GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) mendatangi Kantor Kejari dan DPRD Kota Sukabumi, menyoroti soal pembangunan Pasar Pelita.

Dihadapan massa GMNI, Kepala Kejari Kota Sukabumi, Taufan Zakaria mengapresiasi kepedulian mahasiswa Sukabumi yang terus menelaah pembangunan. "Tentunya kami sampaikan bahwa bukan hanya GMNI. Pembangunan ini menjadi tanggung jawab masyarakat Sukabumi," paparnya.

Menurut Taufan jajarannya juga melakukan pemantauan semua pembangunan di Kota Sukabumi. Pemantauan ini bisa dilakukan oleh semua unsur, bukan hanya Kejaksaan namun masyarakat juga perlu melakukannya.

"Jangan sampai dalam pembangunan ini terdapat hal-hal yang menyimpang, karena itu perlu kita semua awasi," pungkasnya.

Dalam orasinya, GMNI meminta pihak kejaksaan melakukan pengawasan ketat pada proses pembangunan Pasar Pelita. Pembangunan yang digarap PT Fortunindo Artha Perkasa (FAP) ini sudah menghabiskan waktu kurang lebih enam tahun.

Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Anggi Fauzi mengatakan pada Desember 2020 itu Walikota Kota Sukabumi dalam pertemuan dengan semua pihak bersama Forkopimda serta paguyuban pedagang pasar termasuk PT Fortunindo Artha Perkasa menyatakan bahwa adendum keempat adalah yang terakhir. 

Baca Juga :

"Waktu itu, Walikota menyatakan bila mana adendum keempat ini masih belum selesai maka pihak Pemda akan memutus kontrak secara sepihak. Tetapi pada nyatanya pada 31 Mei 2021  addendum keempat ini berakhir, namun bangunan Pasar Pelita masih saja belum selesai pemerintah bilang pembangunan sudah mencapai 93 persen namun kami menilai sangat alot pembangunan pasar ini tidak sesuai target," kata Anggi, Selasa (8/6/2021).

Sebelum ke Kantor Kejari massa GMNI juga melakukan aksi dan tuntutan yang sama ke DPRD Kota Sukabumi. Disini, GMNI meminta wakil rakyat Kota Sukabumi mengeluarkan hak interpelasi berdasarkan UU nomor 22 tahun 2003 Pasal 79, meminta DPRD untuk menghentikan sementara proses pembangunan Pasar Pelita untuk kemudian dilakukan penyelidikan.

Sementara dari akun dokumentasi pimpinan, Pemerintah Kota Sukabumi hari kembali menjelaskan soal status pembangunan Pasar Pelita. Ditegaskan bahwa Pemkot Sukabumi berkomitmen mengawal penyelesaian Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi. 

Di mana saat ini masuk pada tahapan pemberian teguran dengan perusahaan yang melakukan pembangunan PT Fortunindo Artha Perkasa (FAP) dan akan ditempuh melalui tiga surat teguran tertulis atau peringatan.

Hal ini dikarenakan tahapan akhir pembangunan fisik pasar tidak dapat diselesaikan sesuai yang dijadwalkan dalam perjanjian kerjasama. Pembangunan dan pengelolaan pasar tersebut ditempuh melalui Perjanjian Induk Built Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS) yang dilaksanakan dengan PT FAP. 

Seperti diketahui pembangunan Pasar Pelita ini masuk dalam tahap Addendum ke-4 ditargetkan selesai pada 31 Mei 2021.'' Tahapannya saat ini adalah pemberian teguran tertulis pertama dikarenakan tahapan akhir pembangunan pasar belum diselesaikan oleh PT FAP sesuai addendum ke 4 perjanjian kerjasama,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi Kamis (3/6/2021).

Baca Juga :

Pemberian teguran tertulis ini maksimal diberikan tiga kali dalam jangka waktu 60 hari. Hal ini sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama yang disepakati dengan PT FAP dan sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dari jadwal yang ditetapkan waktu surat teguran untuk tahapan keseluruhan yakni surat teguran ke 1 (1-20 Juni) surat teguran ke 2 (21 Juni-10 Juli) dan surat teguran ke 3 (11-30 Juli).

Proses pemberian teguran tertulis tersebut terang Fahmi, diawali dengan pemberian surat teguran pertama dan diberikan waktu selama 20 (dua puluh) hari kalender untuk menyelesaikan pembangunan, yang akan dilanjutkan dengan surat teguran kedua dan ketiga masing-masing selama 20 (dua puluh) hari.

Apabila sampai 30 Juli 2021 pembangunan fisik belum selesai, maka pemkot dapat memutuskan perjanjian secara sepihak. Intinya setelah 31 Mei 2021 yang sedang dilakukan tahapan pemberian teguran tertulis pertama hingga ketiga. Selain diterbitkan surat teguran ke-1, diterapkan denda permil per hari (dari nilai sisa pekerjaan).

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI