Sukabumi Update

Samenan Madrasah Dibubarkan Satgas Covid-19 Sukabumi, Ini Penjelasan Kepsek

SUKABUMIUPDATE.com - Satgas Covid-19 membubarkan acara samenan atau kenaikan kelas yang dilaksanakan sebuah sekolah Madrasah di Kampung/ Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/6/2021).  

E. Najmudin selaku Kepala Sekolah mengaku kecewa dengan adanya pemberhentian kegiatan samenan di Sekolahnya. Meski begitu, ia tidak bisa melawan ataupun menyalahkan apa yang dilakukan satgas Covid-19.

"Kalau untuk pribadi juga mewakili wali murid sesuatu yang paling berat amat berat, melihat mereka antusias sekali melaksanakan kegiatan tahunan ini. Mereka ingin tahu capaian anak setelah dimasukan ke sekolah. Kita juga melaksanakan kenaikan kelas atas dasar dorongan wali murid, melaksanakan kegiatan ini oleh wali murid, makanya ketika datang Satgas Covid 19, itu yang paling kami takutkan ternyata belum lama sampaikan kepada wali murid, eh satgas covid sudah datang, paling acara baru beberapa sesi, pembukaan, pembacaan hadiah, terus sambutan saya," ungkapnya kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga :

Menurut Najmudin, petugas Satgas Covid-19 datang ke sekolah dan memberhentikan kegiatan  samenan secara baik-baik, sehingga pihaknya tidak bisa menyalahkan siapapun.

"Iya tadi diberhentikan karena tidak boleh ada kerumunan, apa boleh buat kami sadar diri, mereka juga tidak salah datang kesini sebab mereka petugas yang diberi amanat oleh pemerintah. Bagus, Apresiasi angkat jempol kepada para petugas datang kesini, memohon baik baik acara dihentikan," jelasnya.

"Mereka (petugas) tidak menyalahkan kami, dan kami pun tidak bisa menyalahkan Satgas, kami sudah ada agenda acara sebelum ada edaran itu, kami sadar hukum, menerima prosedur sesuai himbauan Satgas Covid-19," tambahnya. 

Najmudin juga mewajarkan adanya insiden penolakan dari sejumlah wali murid atas aksi pembubaran ini. Karena kegiatan  samenan sekolahnya ini dibiayai langsung oleh wali murid.  

"Sempat ada perlawanan dari wali murid, itu wajar karena yang melakukan kegiatan ini atas keinginan wali murid kami tidak bisa melaksanakan kegiatan kenaikan kelas kalau tidak dibiayai wali murid, jadi wajar kalau mereka marah, menolak. Alhamdulillah kami dari pihak sekolah bisa meredam dari pada wali murid," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Covid 19 Kecamatan yang juga Camat Palabuhanratu, Ahmad Samsul Bahri mengatakan bahwa pembubaran ini dilakukan tidak lain merupakan kewajiban pihaknya untuk menindak lanjuti surat dari Bupati mengenai larangan kegiatan yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Didalam surat edaran point 1 sudah dinyatakan jelas kegiatan yang dilarang itu hajatan, ataupun kenaikan kelas, yang memang jelas jelas ada pengumpulan orang. Ini jelas dilarang sesuai larangan bupati," ujarnya.

Untuk mencegah terjadinya kegiatan serupa kedepan, kata Ahmad, pihaknya sudah mengintruksikan jajarannya untuk lebih proaktif menyampaikan informasi ke desa-desa ataupun yayasan pendidikan. Jika memang ada yang masih membandel atau mengadakan, ia tak segan menerjunkan tim untuk membubarkan kegiatan yang dilaksanakan.

"Sebenarnya kalau kita lihat edaran edaran di medsos semuanya sudah ada dua surat edaran oleh dinas pendidikan, maupun surat edaran dari kepala kemenag yang menyangkut sekolah dibawah binaan kementrian agama, semuanya sudah lebih dulu sebelum keluar surat edaran satgas kabupaten," jelasnya.

"Saat ini yang membandel kita panggil kepala sekolah ataupun kepala yayasan untuk menjelaskan. Kalau memang mereka tidak menerima, bisa saja kita tindak lanjuti ke Satgas Kabupaten maupun penegak hukum, karena didalam penegakan aturan selama pandemi ini sangat jelas siapapun dengan sengaja melawan aturan bisa pidana, sudah jelas ada payung hukumnya," sambungnya.

Ahmad menegaskan kembali, bahwa dilakukannya pembubaran terhadap kegiatan berkerumun seperti  samenan, demi menekan peningkatan Covid-19 di Kabupaten Sukabumi khususnya Palabuhanratu.

"Saya sarankan untuk yang bergerak di pendidikan ini, tetap harus mematuhi apa yang menjadi ketentuan ataupun peraturan yang di sampaikan pemerintah. Untuk kebaikan masyarakat. Memang hak untuk pendidikan, tetapi yang lebih depannya hak untuk hidup," pungkasnya.

Koleksi Video Lainnya:

Viral Aksi Penunggang Honda Beat Rebahan Saat Berkendara

Perahu Nelayan Sukabumi Karam Dihantam Gelombang Tinggi di Laut Argabinta

Gudang Ambruk Rumah Rusak, Dampak Puting Beliung di Baros Sukabumi

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI