Sukabumi Update

Soal Tuntutan 6 Tahun Penjara HRS, PA 212 Tanfidzi Kota Sukabumi: Tidak Rasional

SUKABUMIUPDATE.com - Presidium Alumni atau PA 212 Tanfidzi Kota Sukabumi memprotes JPU yang menuntut 6 tahun penjara kepada terdakwa perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

PA 212 pun datang ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi pada Kamis (17/6/2021). Melalui PN Kota Sukabumi ini, PA 212 meminta keadilan kepada Mahkamah Agung agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan hasil sidang yang seadil-adilnya.

Baca Juga :

Ketua PA 212 Tanfidzi Kota Sukabumi Abi Kholil Asyubki menyatakan, tuntutan 6 tahun penjara itu tidak sepadan dengan kesungguhan penegak hukum dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Penuntutan 6 tahun penjara IB HRS ini sangat tidak rasional dan JPU tidak mengindahkan fakta-fakta persidangan yang telah disampaikan oleh terdakwa maupun tim kuasa hukumnya," ujar Abi.

Tidak hanya itu, PA 212 Kota Sukabumi juga menilai Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menegakkan hukum secara proporsional berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

Maka dari itu, PA 212 meminta keadilan kepada MA agar sidang di PN Jakarta Timur adil. Selain itu, PA 212 juga meminta DPR menegur pemerintah. "Kami meminta kepada DPR, agar menegur pemerintah supaya aparat penegak hukum tidak menjadi alat kepentingan kekuasaan," tuturnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI