Sukabumi Update

Polres Sukabumi Kota Tegaskan Ada Sanksi untuk Pelanggar Aturan PPKM Darurat

SUKABUMIUPDATE.com - Kota Sukabumi menjadi salah satu daerah yang melaksanakan PPKM Darurat dimulai sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Ada sejumlah aturan yang diberlakukan saat PPKM Darurat itu dan ketika melanggar maka akan dikenakan sanksi, Tipiring, denda atau berupa penutupan tempat usaha.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, Polres Sukabumi Kota bersama-sama dengan Kodim 0607, Dishub dan Satpol PP Kota Sukabumi mensosialisasikan pemberlakuan PPKM Darurat ke beberapa pusat keramaian di Kota Sukabumi, salah satunya di Kawasan Jalan A. Yani Cikole Kota Sukabumi.

Baca Juga :

"Sosialisasi tersebut kita laksanakan secara mobile ke beberapa pusat keramaian, minimarket, supermarket, pusat perbelanjaan dan lokasi-lokasi lainnya yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” kata Sumarni, Jumat (2/7/2021).

Sumarni juga menegaskan bahwa sejumlah sanksi akan diberikan kepada warga masyarakat maupun para pengelola usaha yang melanggar protokol kesehatan maupun jam operasional yang telah ditentukan dengan Tipiring, denda hingga penutupan tempat usaha.

“Kami tadi menyampaikan bahwa untuk restoran kafe dan sebagainya, tidak ada yang makan di tempat, harus take away, jam operasionalnya juga dibatasi dan harus melakukan pengetatan protokol kesehatan. Bagi yang melanggar akan kami berikan sanksi, Tipiring, denda atau berupa penutupan tempat usaha,” tambahnya.

“Untuk tempat-tempat yang lain, nanti sesuai dengan Inmendagri 15 tahun 2021 yang dijabarkan oleh Pemerintah Kota maupun kabupaten, dan tanggal 3 sudah akan kita terapkan. Jadi untuk mall, pusat perbelanjaan harus tutup. Kemudian untuk pasar tradisional bisa dibuka dengan Protkes yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB. Untuk proses belajar mengajar harus dilakukan daring,” katanya.

Jelang diberlakukannya PPKM Darurat tersebut, Sumarni juga mengimbau seluruh warga masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M.

“Kami juga mengimbau, berlaku untuk seluruh warga masyarakat agar benar-benar taat, disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat 5M, gunakan masker, jaga jarak, cuci tangan sesering mungkin menggunakan sabun di air mengalir, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas,” imbaunya.

“Kami berharap, kita sama-sama bisa menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI