Sukabumi Update

Langgar PPKM Darurat, Warung Makan dan Pabrik Garmen di Sukabumi Didenda Rp 5 Juta

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim sidang tindak pidana ringan penegakan protokol kesehatan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat atau PPKM Darurat di Kabupaten Sukabumi menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta kepada PT Yongjin Javasuka Garmen karena terbukti telah melanggar peraturan PPKM Darurat.

Selain PT Yongjin Javasuka Garmen, sejak 3 hingga 9 Juli 2021, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dista Anggara mengatakan telah menindak sekira 15 pelaku usaha, baik perusahaan besar maupun warung makan yang diduga melanggar PPKM Darurat.

"Tadi telah disidangkan dari PT Yongjin Javasuka Garmen yang diwakili Mr Park Jon, didenda sebanyak Rp 5 juta atau satu bulan kurungan," kata Dista, Jumat, 9 Juli 2021 usai persidangan. "Jadi pada 3 Juli kami telah mengamankan 3 pelaku usaha, kemudian hari ini 12 pelaku usaha di sidang di tempat, tipiring," tambah dia.

Baca Juga :

Dari data yang dihimpun, 15 pelaku usaha tersebut di antaranya PT Yongjin Javasuka Garmen, rumah makan di wilayah Citepus, PT Muara Tunggal, PT Shinhwa Bumi, Alfamart Bhayangkara Palabuhanratu, dan Indomaret GOR Palabuhanratu.

Selain perusahaan garmen, Dista menyebut ada pula pelaku usaha warung makan di wilayah Citepus yang didenda Rp 5 juta atau satu bulan kurungan karena menyediakan makan di tempat. "Iya satu pelaku usaha warung makan juga ada, telah kami tindak dan didenda sama Rp 5 juta atau satu bulan kurungan," kata Dista.

Seperti diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Sidang tindak pidana ringan pelanggaran PPKM Darurat ini digelar di Pendopo Palabuhanratu, Jalan Siliwangi, Kabupaten Sukabumi, dengan Hakim Rays Hidayat, Panitra Marca, dan Dista selaku Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara pada Kamis, 8 Juli 2021 menemukan sejumlah pelanggaran aturan PPKM Darurat yang dilakukan PT Yongjin Javasuka Garment di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Itu terungkap dalam sidak yang dilakukan Yudha bersama sejumlah pihak lainnya.

Selain soal protokol kesehatan, pelanggaran lain yang ditemukan Yudha adalah ihwal jam kerja dan pemberlakukan 50 persen maksimal Work From Office. Sebab, perusahaan itu masuk ke sektor esensial. Yudha menyatakan apa yang dilakukan perusahaan tersebut soal WFO tidak sesuai dengan aturan PPKM Darurat. "Jadi kita lihat tidak sesuai dengan apa yang diterapkan dalam PPKM Darurat," katanya.

Poin pertama pada huruf C Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 menyatakan kegiatan sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office dengan protokol kesehatan secara ketat.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI